• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Polda Riau Ungkap Kasus Pembakaran Kendaraan Di Tambusai Utara Rohul

    Minggu, 11 Oktober 2020, Oktober 11, 2020 WIB Last Updated 2022-10-03T04:47:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Polda Riau gelar ekspos pengungkapan kasus pembakaran kendaraan di Tambusai Utara, Rohul.

    PEKANBARU -- Polda Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. 


    Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut. 


    Guna menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Riau akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau. 



    Disamping itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan teknis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.


    Salah satu pengungkapan kasus baru-baru ini, Rabu (23/9) yang lalu, Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 unit kendaraan Roda 4 Mitsubishi Strada Triton milik Kabul Situmorang, 9 hari setelah kejadian.


    Berdasarkan dari laporan korban ke Polsek Tambusai Utara padal 14 September 2020, peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran 1 unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya yang saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu terjadi pada tanggal 14 September 2020 sekira pukul 02.00 wib.

    Dimana para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.


    Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap abu arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.


    Dari hasil penyelidikan tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku, MI (peran sopir), IS (peran eksekutor yang membawa bensin untuk membakar dan JH (peran sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin.


    Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp. 19.000.000,-

    Saat ini orang yang memberikan perintah sdg dilakukan pendalaman.


    Para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.


    Polda Riau menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.(Rilis Polda Riau)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini