• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Diimingi Diberi Uang Jajan, Paman Setubuhi Keponakan Di Hotel

    Selasa, 06 April 2021, April 06, 2021 WIB Last Updated 2022-10-03T04:47:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Tersangka PB

    DURI -- Seorang paman berinisial PB berumur 40 an tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau ditangkap aparat kepolisian akibat perbuatannya mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Mawar yang tinggal di Kelurahan Babussalam.


    Perbuatan bejat PB dilakukan di sebuah hotel terkenal di Kota Duri, pada Januari 2021 lalu. Atas perbuatannya itu PB harus berurusan dengan hukum dan kini mendekam di hotel prodeo. Tersangka ditangkap aparat kepolisian Senin (05/04/21) sekira pukul 16.00 wib di Jalan Desa Harapan.


    Dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, peristiwa pencabulan itu tidak diingat persis korban hari dan tanggal. Yang ia tahu pada Januari 2021 lalu. Kejadian tersebut bermula sebelumnya korban yang merupakan keponakan kandung dari pelapor berinisial A (perempuan) mendapat informasi bahwa korban telah mengalami persetubuhan. 


    Mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor langsung menanyakannya kepada Korban dan menurut korban bahwa benar ia nya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka di hotel. 


    Yang mana menurut cerita dari korban bahwa tersangka menjemput korban dan membawanya ke hotel dengan menjanjikan akan membelikan jajanan/makanan untuk korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.


    Namun setelah terjadi tersangka tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat korban kesal dan akan meninggalkan terlapor akan tetapi saat akan keluar dari kamar, tersangka mengatakan apabila korban tidak mau melayani tersangka maka korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh terlapor.


    Oleh sebab itu korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya Terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan korban di hotel itu.


    Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pada hari Senin, 05 April 2021, sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau, guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini