Portal Sebanga, Duri. |
DURI -- Polemik berdirinya Portal Jalan Gajah Mada yang membelah Kecamatan Mandau dan Pinggir terus bergulir. Pro dan Kontra ditengah masyarakat terus memanas hingga nyaris bentrok fisik. Kabar baiknya, ternyata pendirian portal jalan senilai hampir Rp 200 juta itu telah memiliki payung hukum.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, Djamaluddin."Dasar hukum pembangunan Portal tersebut sesuai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82, Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan serta SE Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil barang atas pelanggaran Muatan Lebih ( Over Loading) dan atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension),"paparnya.
Ditambahkan Djamal, Jalan Gajah Mada merupakan kelas Kabupaten dan bukan kelas Provinsi maupun Nasional. Maka dari itu, Dinas Perhubungan mendirikan Portal disana agar kendaraan melebihi tonase tidak bisa lewat dengan bertujuan keutuhannya dapat bertahan lama.
"Jalan Gajah Mada memiliki panjang kurang lebih 27 KM dan pada tahun ini insya allah akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas PUPR mulai dari titik nol dan sebelum itu permintaan dari masyarakat," ungkapnya.(*)