• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Polisi Ringkus Agen Judi Online Togel

    Jumat, 12 Agustus 2022, Agustus 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-03T04:45:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Tersangka AM.

    DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, berhasil meringkus seorang agen judi online togel, Kamis (11/08/22) malam di Jalan Hidayah Km 05 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu.

    AM (60) warga Jalan Kopelapip ditangkap Tim Opsnal saat berada di sebuah warung Jalan Hidayah. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.050.000,-.

    " Diduga uang taruhan judi togel dan satu handphone Vivo Warna biru sebagai sarana judi dengan situs yang digunakan yaitu situs Yoga Toto. Selain itu juga ditemukan kertas rekapan, rumus togel, kertas resi penyetoran melalui Bank, satu buah kartu ATM Bank BRI atas nama pelaku," ujar Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat, SH, SIK.

    Penangkapan terhadap pelaku bermula saat Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di Jalan Hidayah 

    Selanjutnya Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, SH, SIK memerintahkan Tim Opsnal Polsek Mandau mendalami informasi tersebut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diketahui diduga pelaku atau agen Judi togel online yang dimaksud berinisial AM dan sedang berada di warung Jalan Hidayah.

    Sekitar pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap AM. Atas temuan barang bukti tersebut kemudian tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen Judi Togel online dengan situs togel Yoga Toto.

    Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka mengakui bahwa benar adalah agen togel Judi online dan menerima pesanan nomor Judi togel dari para pemain melalui Handphone miliknya. " Persangkaan Pasal

    Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," kata Kapolsek.(*)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini