• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Polda Riau Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu di Perairan Bengkalis, Kapolda Sampaikan Keterangan Pers

    Selasa, 06 September 2022, September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-03T04:45:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Press Conference Kapolda Riau di Duri terkait pengungkapan kasus 40 kg Sabu-sabu.
     

    DURI – Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal mengungkapkan keberhasilan anggotanya mengamankan 40 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui perairan Bengkalis yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran Malaysia.

    Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan Kapolda Riau dalam kunjungan kerjanya ke Mapolsek Mandau, Selasa (06/09/22). " Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam pemberantasan yang ada di Riau. Semua ini tidak akan bisa dilakukan tanpa dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat yang menyampaikan informasi di lapangan," ujar Kapolda.

    Lebih jauh dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat tanggal 26 agustus 2022 tim opsnal subdit 1 mendapatkan informasi dari kasat narkoba polres bengkalis bahwa ada masyarakat yang menemukan sebuah kapal berisikan 40 bungkus plastik berisikan diduga narkoba. 

    Selanjutnya direktur reserse narkoba Polda Riau memerintahkan kepada kasubdit 1 untuk melakukan penyelidikan terhadap narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut. Selanjutnya anggota subdit 1 narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap kapal pompong tersebut dan ditemukan barang bukti lainya yaitu 1 unit hp merk nokia milik pur (dpo).

    Sabtu (27/08/22) sekira jam 18.00 wib tim mengamankan seseorang yang bernama SS als SU di jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.

    Anggota subdit 1 narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap SS dimana peran SS merupakan orang yang memberikan upah kerja kepada AM (dpo) dari rekannya yang bernama SUM (dpo) yang merupakan pengendali yang berada di negara Malaysia.

    Pukul 20.00 WIB anggota subdit 1 narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis telah mengamankan seseorang bernama MK als AM di Desa Pematang. Diduga berperan menjemput barang dari pantai menggunakan mobil Innova BA1317IO. Namun kegiatan tersebut tidak berhasil karena dua unit kendaraan yang akan menjemput terperosok sehingga tidak sampai ke TKP penjemputan.

    Anggota subdit 1 Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi dan diketahuilah kalau yang menjadi pengendali dalam hal pengiriman narkotika jenis shabu tersebut adalah sum (dpo). Dimana dalam hal pengantaran narkotika jenis shabu tersebut SUM bersama dengan temannya RA als AJ menggunakan speed boat, dimana setelah mereka sampai di perairan Bengkalis.

    Narkotika jenis shabu tersebut akan diterima oleh PUR dan akan membawa narkotika jenis shabu tersebut menggunakan kapal pompong dan membawa nya ke perairan Kembung Luar.

    Selasa (30/08/22) Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi tentang keberadaan RAH als AJ yang bersembunyi di kota Tanjung Balai Karimun, Kepri.

    Atas informasi tersebut direktur reserse narkoba polda riau memerintahkan kasubdit 1 untuk melakukan pencarian dan pengejaran ke kota tanjung balai karimun.

    Rabu (31/08/22) kasubdit 1 dan tim berangkat ke kota Tanjung Balai Karimun, Kepri dan langsung melakukan penyelidikan di seputaran kota tanjung Balai Karimun. Pukul 15.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RAH als AJ di kamar 205 hotel Himalaya di Jalan Teuku Umar, Tanjung Balai Karimun.

    Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SS (22) MK (27) dan RS (41) warga Bengkalis. " Modus: tersangka menyimpan narkotika jenis shabu di dalam karung berwarna putih yang disembunyikan di dalam sebuah kapal," ungkap Sunarto.

    Sementara itu barang bukti yang diamankan antara lain:  1 unit kapal pompong, 40 bungkus plastik hijau berisikan serbuk kristal diduga shabu, 1 unit mobil toyota raize warna putih, 1 unit mobil toyota innova warna silver, 6 unit handphone 

    Terhadap ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini