• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Aliansi Berkarya Laporkan Pungutan SDN Pondok Kopi 03 Di Laporkan Ke Polresta Metro Jakarta Timur

    Selasa, 08 November 2022, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T14:43:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    “SDN Pondok Kopi 03 terkait teguran Pungutan dan Penyerapan Dana BOS Reguler dan BOP sarat penyimpangan ”


    Jakarta. Kupasfakta. Com


    Dugaan oknum kepala sekolah SD Negeri Pondok Kopi 03 Kecamatan Duren Sawit Jakarta, “telah menciderai” citra pendidikan di wilayah Jakarta Timur 1, patut dipertanyakan.


    Pasalnya, pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan dengan berlindung dibalik  Bazis, mestinya hal tersebut tidak terjadi.


    Dengan alasan, ”pungutan tersebut seharusnya di lakukan kalangan ASN/PNS atau bagi karyawan yang penghasilannya tetap. 


    Dan sebaliknya,  “siswa bukan memberikan sumbangn, melainkan  menerima bantuan dari hasil Bazis  yang sudah di serahkan ke Bazis di wilayah Jakarta timur”.Ironisnya yang terjadi, di SDN Pondok Kopi 03, justru melakukan pungutan terhadap siswa dengan modus,”


    “Dengan memberikan amplop kosong berlogo Pemda DKI Jakarta dan Bazis pada  siswa, untuk pengembalian amplopnya, siswa diwajibkan mengisi didalamnya sekitar Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000 per siswa,” ujar sumber.


    Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli terkait  larangan pungutan untuk pendidikan baik dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010,”


    “Tidak hanya itu, juga tertuang pada pasal 181 dan pasal 198 tentang larang penyelengaran pendidikan baik komite dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dengan alasan sudah diberkan dana (BOS) Reguler dan (BOP) dari APBD,”


    Ironisnya lagi, Bantuan tersebut sangat fantastic, tapi pihak sekolah masih melakukan pungutan, apa masih kurang, bukankan sudah diberikan Gaji, TKD dan bahkan intensif lainnya,” jelas Timbul.


    Diduga Inspektorat/APIP di wilayah Jakarta Timur  telah terjadi “setali tiga uang”  dengan pihak sekolah, hal tersebut diduga telah menghianati sumpah dan pakta integritas yang dia tanda tangani selaku ASN,” 

    Untuk itu, Ketua Harian LSM Antara Anton Panjaitan, angkat bicara, “bahwa  tindakan yang di lakukan oleh oknum  kepala SDN Pondok Kopi 03 dugaan melakukan pungutan terhadap siswa mengatasnamakan Bazis sebagai topeng, harus ditindak,” tegasnya.


    Dikatakan,“ belum lagi penyerapan atau penggunaan dana BOS Reguler dengan BOP diduga telah terjadi penyimpangan,” bebernya.


    “Untuk belanja pemeliharaan bangunan dan gedung  dengan realisasi Rp. 87.092.148, ironisnya dengan anggaran dan kebutuhan yang sama menggunakan  anggaran sebesar Rp. 45.834.881,” 

     

    Anton Panjaitan menegaskan, “ terkait penggunaan anggaran oleh pihak sekolah dugaan  telah terjadi tumpang tindih anggaran pemeliharaan dan pelaksanaan di lapangan  sarat dengan penyimpangan dan penyerapannya,” ungkapnya


    Ketika hal tersebut dipertanyakan langsung kepada Suku Dinas Pendidikan  Kota Administrasi Jakarta Timur  1,melalui WhatsApp miliknya, juga tidak digubris,” tandasnya.


    Hal yang sama juga dengan Irbanko  Kota Administrasi Jakarta Timur, dengan nomor surat 215/laporan/LSM-Media/Aliansi Berkarya/X/2022, namun sangat disayangkan, unit tersebut tidak memberikan respon,” ungkap Anton.

     

    Akibat tidak diresponnya surat yang dikirim ke Sudin Pendidikan dan Irbanko Jakarta Timur, dan akhirnya melaporkannya  dengan membuat surat pengaduan Polres Metro Jakarta Timur, Nomor surat: 240/laporan/LSM-Media/Aliansi Berkarya/XI/2022,” ujar Anton.


    Ketua Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya,Anton Panjaitan mengharapkan tindakan dari Aparat Penegak Hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran oleh pihak SDN Pondok Kopi 03,” jelasnya. 


    Lebih lanjut dikatakan,“sesuai dengan amanat  Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2001 tentang pembeantasan  pidana korupsi pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 8, dan juga diatur Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 baik Peraturan Pemerintah No. 17,” terangnya menjelaskan kepada sejumlah awak media di Polres Metro Jakarta Timur. (Syahnurdin/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini