Jakarta, Kupasfakta com
Pengamat hukum pidana dari Universitas
Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mengaku geram dengan Penny K Lukito, Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai lepas tanggungjawab di balik
peredaran obat sirup beracun penyebab gagal ginjal akut anak.
Bagaimana tidak, ketika anak-anak di
Indonesia dicatat 195 orang meninggal dunia, akibat konsumsi obat sirup yang
mengantongi izin edar dari BPOM, Penny Lukito justru menyalahkan instansi lain.
Penny Lukito berdalih, obat sirup
mengandung Dietilen Glikol (EG) dan Etilen Glikol (ED) di atas batas ambang
normbal, tanggung jawab Kementerian Perdagangan Indonesia.
Padahal, Penny Lukito pasca dilantik
Presiden Joko Widodo pada beberapa tahun lalu, sebagai Kepala BPOM RI, selain
berkomitmen mencegah kasus vaksin palsu, ia juga memperbaiki tata kelola
Institusi, salah satunya memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.
“Saya berkomitmen untuk membangun sistem
yang lebih baik, kerja sama yang baik dalam tindak lanjut pengawasan, karena
pengawasan itu masih lemah. pada intinya adalah ada dua hal yakni kemandirian
dan kedua pengawasan tindak lanjut dari pengawasan itu sendiri, itu yang masih
lemah saat ini, dan itu yang kita akan perkuat dengan dukungan penuh dari bapak
Presiden Joko Widodo. Terutama adalah legal sistem nya itu yang kita perkuat,”
jelas Penny saat itu.
Menurut Kurnia, apa yang menjadi komitmen
Penny Lukito berbanding terbalik dengan yang sekarang ditengah kasus gagal
ginjal akut yang kian menghantui anak-anak Indonesia.
“Ini kan sama saja mau cuci tangan Penny
Lukito, mau nyalahkan pihak lain, padahalkan itu tanggung jawabnya soal izin
peredaran obat sirup. Toh juga ahli epidemiologi pernah memberikan peringatan
soal obat sirup ini yang juga penyebab gagal ginjal akut di negara lain. Cuek
aja tuh dia, giliran meledak baru koar-koar lempar badan, lempar kesalahan,”
kata Kurnia Zakaria saat dihubungi para awak media Rabu (9/11).
Mengusut kasus ini, Bareskrim Polri telah menjadwalkan
pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Menurut Kurnia, langkah Polri ini memang
cukup baik membuat kasus ini terang-benderang dihadapan publik siapa yang
mestinya bertanggung jawab.
“Saya kira hanya mencabut izin perusahaan
farmasi setelah banyak korban berjatuhan belum cukup. Dari BPOM mestinya
pejabatnya diperiksa termasuk Penny Lukito, bila perlu tangkap aja Penny
Lukito. DPR juga sudah geram kok dengan dia bahkan diminta dipecat karena tidak
punya tanggungjawab,” tegasnya.
“Bukan cuma diperiksa, Penny K Lukito
harusnya segera dicopot dari Kepala BPOM an ditangkap karena lalai dalam
tugasnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana
Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengaku
pihaknya sudang mengirimkan undangan kepada pihak BPOM untuk memberikan
klarifikasi terkait kasus gaga ginjal akut ini.
“Betul (surat panggilan sudah dikirim ke
BPOM), Kami sudah koordinasi,” ujar Pipit kepada wartawan, Selasa (8/11).
Kendati begitu, tambah Pipit, pihaknya
masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. Selain itu, dia juga belum menyampaikan
secara detail terkait materi pemeriksaan.
“Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa
pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” tuturnya
Bareskrim Polri menaikkan status
penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.
Penetapan ini dilakukan setelah peoses gelar perkara pada Selasa (1/11/2022).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan
BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi
Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. (TS/Shd)