• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Didugaan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, “Terima Upeti” Dari Pemilik Bangunan

    Rabu, 09 November 2022, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T05:14:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta. Kupas Fakta Com

    Dugaan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto  telah “Terima Upeti” dari pemilik bangunan di Jalan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.


    “Mungkinkah pemilik bangunan berani mengabaikan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010, diduga Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara  telah  “menerima  Upeti” dari pemilik, dengan pembuktian hingga sekarang kegiatan tetap aja berlangsung, hal tersebut tidak mungkin dan tidak masuk akal,” tegas Budi dengan geram.


    Lantas buat apa ditempel  segel dan instruksinya “Bangunan ini telah disegel” kenyataannya kegiatan membangun tetap aja berlangsung, (23 September 2022 s/d sekarang Selasa. (8/11/2022), inikan pembohongan public, Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, mempertontonkan “kebobrakannya” dihadapan masyarakat,” tandasnya.


    Buktikan dong, kalau benar-benar selaku ASN/PNS, sesuai dengan sumpah dan pakta integritas yang ditanda tangani, bukan melakukan pembohongan public atau hanya “Lip service?” tutup Budi selaku warga Kecamatan Tanjung Priok. 


    Kendati bangunan sudah disegel, namun kegiatan membangun tetap berjalan, membuktikan kinerja Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara “tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.

     


                                  

    “Sebelumnya sudah beberapa kali di publikasikan dan terkait bangunan “belum mengantongi IMB”, terakhir judul berita, “Diminta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Sudin CKTRP Jakut. Sudah Disegel Bangunan di Papanggo Tetap Beraktivitas,” 


    Hanya saja, “Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta Utara Jogi Harjudanto, selalu bungkam dan sembunyi dan tidak memberikan tanggapan terkait pelanggaran  bangunan yang dimaksud.


    Sesuai dengan amanat Permen PANRB No.49 Tahun 2011, Pakta integritas adalah dokumen berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan.


    Namun pakta integritas maupun sumpah jabatan ketika diangkat menjadi PNS hanya isapan jempol atau lazim disebut “Lips service”


    Fakta dilapangan, bangunan di Jl.Metro Kencana V RT 03/04 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kegiatan membangun hingga saat ini masih berlangsung, Senin (7/11/2022).


    Diduga bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Banagunan Gedung dan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran BangunanGedung.


    Akibatnya menimbulkan pertanyaan, Lantas kemanakah pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, saat ditemuin di Lantai 3 ruangan Sudin CKTRP, jawaban yang kita dapat selalu tidak berada diruangan, ini kan aneh bin ajaib.Jumat.(4/11/2022).  


    Kalau benar pengawasan terkait talah melakukan tupoksinya sesuai dengan aturan, atau patroli dilapangan ( lazimnya istilah pengawasan zaman now,kalau ditanya, jawabannya “lagi patroli dilapangan,”


    Anehnya lagi, “kalau benar dilakukan pengawasan atau patroli dilapangan, kenapa marak pelanggaran izin membangunan di Jakarta Utara?” 


    Hal yang sama dengan bangunan konstruksi di JL. Metro Kencana V Kelurahan Papanggo Kecamatan T.Priok Jakarta Utara, seolah olah tidak terjadi pelanggaran izin membangun dilapangan, ini kan menjadi pertanyaan public. 


    Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( FORKORINDO), Timbul Sinaga,SE angkat bicara. “kuat dugaan pengawasan unit terkait telah terjadi “persekong-kolan/setali tiga uang” dengan pemilik bangunan, mengakibatkan marak pelanggaran IMB, di wilayah Jakarta Utara,” ujarnya.


    “Kalau tidak benar seperti itu, ya tindak sesuai dengan tupoksinya, dan bukan menghindar dari kenyataan. Bukankah sudah menerima  gaji dan diberi TKD dan bahkan fasilitas lainnya, itu adalah uang rakyat yang dibayar melalui pajak dari hasil keringan masyarakat,” pungkasnya.  

    Lebih lanjut dikatakan, “akan mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk memerintahkan Inspektorat suapaya dilakukan  evaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” ucapnya.


    Tidak hanya itu, juga akan menyurati Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi maraknya pelanggaran izin maupun pelanggaran Tata Ruang. Senin (5/11/2022),” tegasnya.Kepada sejumlah awak media. Senin


    Tidak Hanya itu, LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.Termasuk untuk mengatasi Tata Ruang yang saat ini carut marut akibat kepentingan sekelompok,”bebernya.


    “Prioritas maupun tugas yang diemban beliau untuk membenahi Provinsi DKI Jakarta, saat ini carut marut akibat tidak berfungsinya pengawasan unit terkait,” tutup Hisar. Jum’at (4/11/2022).

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, selalu tidak berhasil dikonfirmasi. Senin (7/11/2022). (TS/Syahnurdin/Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini