Lombok
Barat. Kupas Fakta Com
Untuk kesekian
kalinya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Barat ikut andil
menengahi permasalahan yang terjadi di Dusun Gondawari Desa Lembuak Kecamatan
Narmada terkait pemanfaatan Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria.
Senin (21/11/2022)
bertempat di Aula Kantor Camat Narmada kembali diadakan pertemuan lanjutan
setelah sebelumnya pada Maret dan April lalu mengadakan pertemuan yang sama.
Ketua FKUB Lombok
Barat, Buya M. Subki Sasaki dalam sambutannya menyampaikan bahwa posisi FKUB
adalah sebagai forum yang berupaya dan menjaga supaya tidak terjadi konflik.
Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjembatani, mengawal, menjaga
dan melestarikan kerukunan dalam perbedaan agama.
"FKUB juga
bertugas menjadi mediator dalam menjaga perbedaan demi terciptanya kerukunan
sehingga tidak terjadi konflik antar agama." Katanya.
Buya Subki juga
menyampaikan terkait dengan ajaran toleransi dalam Islam, perundang-undangan
negara yang mengatur hak-hak semua dan kearifan lokal serta budaya Sasak.
Sejumlah tokoh,
baik dari perwakilan ormas, pemerintah desa, pemerintah provinsi NTB dan Lombok
Barat, KUA Narmada dan masyarakat sekitar serta perwakilan dari pengelola Taman
Wisata Religi Gua Maria Narmada, Romo Laurentius Maryono Pr, Ibu Catherine dan
rombongan menyampaikan beberapa usulan terkait Pemanfaatan Taman Wisata Religi
Gua Maria tersebut.
Setelah mendengar
usulan-usulan maka dihasilkan empat poin penting yang disetujui oleh para pihak
yang hadir pada acara tersebut. Seperti disampaikan oleh Camat Narmada, M.
Busyairi, diakhir acara.
Pertama, pihak
Gereja St. Maria Immaculata Mataram menegaskan dan berjanji bahwa tidak akan
membangun Gereja di lokasi Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada,
melainkan penataan taman dan fasilitas pendukung lainnya.Kedua, waktu
operasional di Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada akan dilaksanakan
mulai dari jam 08.00-18.00 Wita.
Ketiga, kegiatan
yang dilakukan di Taman Wisata Religi Gua Bunda Maria Narmada bukan kegiatan
ibadah dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Keempat, apabila ada kunjungan peziarah yang berkunjung ke Taman Wisata Religi
Gua Bunda Maria Narmada harus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Lembuak.
Empat poin
kesepakatan dan kesepahaman tersebut dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani langsung pada hari itu oleh Kepala Desa Lembuak, Samsyir
Kadarisman dan Pastor Paroki St. Maria Immaculata Mataram, RM. Laurentius
Maryono, Pr.
Berita acara itu
ditandatangani pula oleh sejumlah saksi yang turut hadir dalam acara itu,
seperti Karo Kesra Prov. NTB; Drs. H. Sahnan, M.Pd., an. Kepala Kesbangpol
Lombok Barat, Kabid Konflik; Muhammad Suhaedi, S.Pd., SH., M.Pd., Ketua Bali
Mediasi Lombok Barat; HL. Supratman, S.IP., Camat Narmada; M. Busyairi,
S.Sos.,MM. Kapolsek Narmada; Kompol I Nyoman Nursana. Danramil Narmada; Kapten
Inf. Jolly Tampemawa dan Ketua FKUB Lombok Barat; TGH. M. Subki Sasaki, MH. (TS/RED)