• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Gubernur Ridwan Kamil: Laporkan Jika Ada Sekolah Memungut

    Kamis, 17 November 2022, November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T04:50:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kota Bekasi. Kupas Fakta. Com 

    Gonjang ganjing masalah pungutan yang ramai dibicarakan masyarakat khususnya mengenai pungutan SAT dan Iuran Bulanan yang diduga dilakukan SMA Negeri 3 Kota Bekasi, hingga Gubernur Jawa Barat berang dan menganjurkan kepada masyarakat bila mana ada pungutan di sekolah negeri segera laporkan, ujarnya melalui instagram.

    Keterangan yang dihimpun ribaknews.com menjelaskan, bahwa SMA Negeri 3 Kota Bekasi telah memungut Sumbangan Awal Tahun (SAT) sebesar Rp 4.500.000.00/siswa baru dan memungut Iuran Bulanan sebesar Rp 300 ribu/siswa/bulan. Sementara Gubernur Jawa Narat (Ridwan Kamil) menjelaskan untuk kebutuhan sekolah negeri khususnya SMA/SMK/SLB Negeri adalah ditanggung pemerintah. Kok bisa-bisanya SMA Negeri 3 Kota Bekasi memungut. 

    Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) jikapun ada urgensi, itupun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB Negeri yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua anggaran Pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Saya sudah mengerimkan ke Kadisdik Jabar untuk menelusuri pungutan itu. Dan segera memberi sanksi, jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan.

    Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori ke kami atau Dinas Pendidikan Jawa Barat, tutup Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat tegas. Diduga Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi melakukan pungutan SAT dan Iuran Bulanan itu setelah adanya Pergub No. 97 tahun 2022 Perubahan dari Pergub No. 44 tahun 2022 yang telah didemo SMAN 2 dan SMAN 22 Bandung pada awal tahun ajaran 2022/2023 Juli lalu.

    Berdasarkan laporan dari KCD, pembahasan yang ada di video tersebut terkait rancangan sumbangan dalam rapat yang dilakukan oleh unsur Komite Sekolah yang merupakan orang tua siswa, bukan dari pihak sekolah.

    "Kalau didorong oleh pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi dalam keterangannya, Rabu 15 November 2022.

    Selain itu, jika ingin melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan, pelaksanaannya harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan.

    DIkatakan Dedi, satuan pendidikan harus memahami bahwa Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

    Pada aturan tersebut, salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

    "Terkait sumbangan tersebut, diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. Yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah," ucapnya.

    Reni Yosefa Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi yang dihubungi teleponnya berkali-kali namun telepon tidak pernah diangkat, bahkan WApun tidak dibalas. Hal ini diminta kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat untuk mempertibangkan atau mengkaji ulang tentang pengangkatan kepala sekolah khususnya Kepala SMA Negeri 3 Kota Bekasi, karena manurut masyarakat, bahwa kepala sekolah ini tidaknpantas diangkat menjadi kepala sekolah karena susah dihubungi masyarakat, ujar salah seorang warga Bekasi Selatan kepada Kupas Fakta Com.

    Asep Sudarsono selaku Kepala Kantor Cabang Dinas wilayah 3 Jawa Barat yang berkantor di Pertokoan Perumahan Grand Wisata (Granwis) Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, juga susah dihubungi minta konfirmasinya seputar ramainya dipergunjingkan masyarakat tentang pungutan di SMA Negeri 3 Kota Bekasi, yang dinilai mencekik leher orangtua siswa, tambah warga Bekasi Selatan itu. Justru beliau mengirim berita orang ke ribaknews.com. Bukan menjawwb pertanyaan. (Pas/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini