Jakarta. Kupasfakta com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu
tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dalam penggunaan
dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut merupakan Direktur Utama PT
Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Ketut menjelaskan lewat penambahan
tersangka baru itu, saat ini total ada delapan orang yang telah dijerat
Kejagung dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
“Telah menetapkan satu orang sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dan atau
penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun
2016 s/d 2020, yaitu HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM),”
ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Ketut mengatakan dari penyidikan yang
dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, HA
diduga terlibat menandatangani dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi
dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Selain itu, HA juga diduga ikut menawarkan
pemanfaatan tanah reklamasi kepada Waskita Beton Precast tanpa seizin
Pemerintah Kabupaten Serang.
“Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan
penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada
Pemerintah Kabupaten Serang setelah Waskita Beton Precast melakukan reklamasi
dan pembangunan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, HA dijerat Pasal 2
ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh
tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berkaitan dengan
pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur
Pemasaran PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 Agus Wantoro, Agus Prihatmono
selaku General Manager Pemasaran, Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran,
dan Pensiunan Karyawan Waskita Anugrianto.
Selain itu, Direktur Utama PT Misi Mulia
Metrical, Hasnaeni alias wanita emas, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast
Jarot Subana, dan eks General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto.
Para tersangka diduga telah melakukan
perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan
pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa
pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Atas perbuatan tersebut, Waskita
menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,5
triliun.(Tim.Red)