• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Lelang Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem Di dugan Sarang Korupsi

    Kamis, 24 November 2022, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-24T12:54:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    “SBU CV Hendara Cipta Laksana Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi LPSE Kementerian PUPR, LSM-Forkorindo Provinsi Lampung Akan Laporkan Kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) “

    Lampung Utara. Kupas Fakta Com

    Proyek Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem yang berada di wilayah Desa Aji Kagungan Kecamatan Abung Kunang  Kabupaten Lampung Utara, anggaran yang  bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan yang sudah di serahkan pengawasan pelaksanaan ke satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II provinsi lampung dengan nilai HPS Paket  Rp. 13.875.800.000, sesuai dengan persyaratan dalam melakukan lelang pihak KPA dan PPK harus menayangkan melalui LPSE Kementerian PUPR.

    Pengumuman pascakualifikasi  09 sampai Maret 2022 untuk pembukaan penawaran sesuai dengan jadwal yang sudah dicamtumkan oleh pihak panitian lelang pada tanggal 24 maret 2022 pembukaan dokumen penawaran oleh pihak PPK sudah melakunan proses pembuktian kualifikasi tanggal 21 april dan pegumuman lelang atau penetapan pemenang 22 april 2022  dan menghunjuk CV Hendra Cipta Laksana yang berdomisili di Jl. Prokalamasi Blok J 12 A LT 2 Kecamatan IT 1 Palembang sumatera Selatan dan NPWP 01.849.014.4-307.000 jumlah penawaran Harga Terkoreksi Rp. 11.026.057.918,30 dan Penandatanganan Kontrak 27 Mei 2022 .

    Sesuai dengan Persyaratan Kualifikasi yang sudah di camtumkan dalam LPSE Kementerian PUPR Bahwa setiap yang sudah ikut lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways (SI004) KBLI 2015. atau Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass (BS002) KBLI 2020 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan] dan Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

    Sekertaris DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung Marwiyah mulai angkat bicara tentang hancurnya mutu proyek pembangunan duplikasi jembatan way rarem kecamatan abung kunang kabupaten lampung utara dengan tegas dikatakan bahwa dalam data detail yang sudah tertuang dalam  badan usaha  Kualifikasi/klasifikasi  yang terterai dalam data tersebut hanya tertuang dua item Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007  dan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan BG008 sementara itu dalam  dalam persyaratan kualifikasi yang ada pada LPSE hanya yang di terima Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways (SI004) tapi panitia lelang dan PPK sebagai penentu kegiatan.

    Banyaknya informasi yang sudah beredar di berbagai informasi media cetak dan online tentang pelaksanaan kegiatan Pembangunan Duplikasi Jembatan Way Rarem yang sangat besar anggaran yang sudah di pergunakan hal tersebut menjadi pembicara sangat hangat karena diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan BQ/RAB yang sudah dilelangkan dalam pelaksanaan pembuatan Talut Penahan Tebing (TPT) kuat dugaan bahwa ketahanan  pada musin hujan tidak mampu menhaan debit air, dengan tegas sekertaris DPD LSM Forkorindo Provinsi Lampung mengatakan bahwa dalam administrasi aja CV Hendra Cipta Laksana tidak pantas menjadi pemenang karena SBU tidak sesuai dengan pekerjaan yang sudah di laksanakan dan efek dari proyek giringan atau hasil KKN maka mutu di lapangan menjadi sembaraut atau  dalam hal ini perlu dari inspektorat kementerian PUPR untuk dapat memberikan sanksi yang berat karena ada dugaan bahwa pihak CV pelaksana kegiatan tersebut sudah melangggar hukum yang tertuang dalam KUHP pasal 263 sampai 265 dan lebih lanjut Marwiyah mengatakan akan segera melakukan pelaporan ke pihak apparat penegak hokum sesuai dengan data yang ada pada tim nya ungkap nya ke awak media  (Heri Saputra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini