• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Marak Pelanggaran Izin Membangun, Diminta Pj.Gubernur Copot Kasudin CKTRP Jakarta Timur

    Jumat, 25 November 2022, November 25, 2022 WIB Last Updated 2022-11-25T13:53:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dugaan Pembiaran mengakibatkan terjadi Pelanggaran Izin JL. Pulo Mas VC-12, Rt 007/Rw 011. Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung Jakarta Timur. No IMB: 27/C.37.EC/31.75.02. 1006.02.027. R. 4/3-1. 785. 51/e/2022. Tgl. 18/02/2022.

    Jakarta. Kupas Fakta Com

    Maraknya pelanggaran Izin membangunan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur khususnya di Kecamatan Pulogadung, membuktikan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Kinerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Pulogadung Patut di pertanyakan.

    Pasalnya, izin yang dimiliki adalah izin rumah tinggal, namun prakteknya dilapangan tidak sesuai dengan izin maupun gambar yang dimiliki, melainkan justru sebaliknya dugaan telah terjadi pelanggaran izin membangun.

    Hal tersebut semakin menambah panjang daftar pelanggaran izin membangunan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya di Kecamatan Pulogadung. 

    Kendatipun bangunan tersebut sudah melanggar aturan, namun pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Dinas CKTRP di Kecamatan Pulogadung, sepertinya masah bodo dan membuktikan tupoksi pengawasan dilapangan tidak berfungsi alias “mandul”.

    Padahal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang displin Pegawai Negeri Sipil hingga dengan pakta integritas yang ditanda tangani hanya “Lips Service dan diatas kertas”.

    Tidak hanya itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.64 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur No.19 Tahun 2020 tentang TPP (Tunjangan Kinerja Daerah)

    “Ironisnya yang terjadi justru kinerja Jajaran Dinas CKTRP DKI Jakarta dinilai tidak becus dan fakta dilapangan pelanggaran IMB bagaikan jamur dimusin hujan”

    Yang terjadi saat ini di DKI Jakarta khususnya di Suku Dinas CKTRP maupun di Kecamatan Pulogadung, “setiap kali dikonfirmasi kepada  unit yang berkompeten  selalu tidak berhasil ditemuin dan bahkan tertutup bagi awak media, ada apa dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ?

    Dengan maraknya pelanggaran IMB di  Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur khususnya di Kecamatan Pulogadung diduga telah  “menerima” upeti dari pemilik bangunan.

    Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dinilai hanya isapan jempol, namun implementasinya justru bertolak belakang. 

    Hasil pantauan tim investigasi dilapangan ditemukan sejumlah bangunan diduga tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki dan sarat dengan penyimpangan. 

    Temuan dilapangan. Seperti di JL. Pulo Mas VC-12, Rt 007/Rw 011. Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung Jakarta Timur. No IMB: 27/C.37.EC/31.75.02.1006.02.027.R.4/3-1.785.51/e/2022.Tgl. (18/02/2022).

     Hasil penelusuran dan pantauan di lapangan.Diduga telah terjadi pelanggaran izin. Antara lain : 

    1). Izin yang dimiliki 3 Lt. fakta yang terjadi dilapangan menjadi 4 Lt. hingga dugaan pelanggaran Garis Sempadan Badan (GSB), maupun pelanggaran Garis Sempadan Jalan(GSJ), maupun Jarak Bebas Belakang (JBB).

      Hanya saja, saat dipertanyakan ke salah pekerja, mengaku sebagi mandor, Amir, namun sangat disayang yang bersangkutan tidak memberikan respon terkait  bangunan  yang nota bene diduga melanggar aturan.

    Sekretaris FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga, SE angkat bicara. Mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, untuk  segera mencopot  Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Widodo”  dinilai tidak mampu bekerja  maupun sumpah dan janjinya saat diangkat menjadi Pelayan masyarakat “omong doang,” tegasnya. 

     Dikatakan, “maraknya pelanggaran izin membangun di Kota Administrasi Jakarta Timur, khususnya di Kecamatan Pulogadung diduga telah terjadi “setali tiga uang” dengan pemilik rumah, dan wajar terjadi pelanggaran”, bebernya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur,  Widodo belum  terkomfirmasi. 

    Hal yang sama juga dengan Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pulogadung,  Ester Sitorus, tidak berhasil ditemuin dikantornya. Jumat (25/11/2022). (Parulian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini