Jakarta. Kupas Fakta Com
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan
Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan yang ditetapkan Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Oktober 2022 ini dikeluarkan untuk mendorong
percepatan pembangunan pergaraman dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam
nasional.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam
nasional,” demikian tegaskan pada Pasal 2 ayat 1 beleid yang dapat diakses pada
laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Selain untuk memenuhi kebutuhan garam
nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat 1 dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis.
Pada Perpres disebutkan, kebutuhan garam
nasional terdiri dari garam untuk konsumsi, industri aneka pangan, industri
penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan
ikan, peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil,
pengeboran minyak, industri farmasi, kosmetik, dan industri kimia atau chlor
alkali.
Dalam peraturan ini, Presiden menegaskan bahwa
kebutuhan garam nasional tersebut harus dipenuhi dari garam produksi dalam
negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024, kecuali
kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Aturan ini mengamanatkan Sentra Ekonomi Garam
Rakyat (SEGAR) untuk melaksanakan percepatan pembangunan pergaraman nasional.
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha
pergaraman dengan kriteria sebagai berikut:
a. tersedia lahan untuk produksi garam;
b. tersedia prasarana dan sarana usaha
pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar garam; dan
d. terdapat dukungan dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Percepatan pembangunan pergaraman nasional
pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman yang meliputi tahapan
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Pelaksanaan sistem tersebut
dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi
percepatan pembangunan pergaraman nasional yang ditetapkan setiap lima tahun.
“Untuk pertama kalinya, rencana aksi
percepatan pembangunan pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun 2022-2024,”
disebutkan dalam Perpres.
Pada Pasal 10 ayat 1 Perpres 126/2022
dinyatakan, keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan
pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang
terdiri atas produksi, kualitas, dan penyerapan hasil produksi garam pada
SEGAR. Adapun besaran target indikator kinerja tersebut ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (Timbul
Sinaga)