• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Aroma Tak Sedap,Terkait Lelang di Kemendikbudristek Penyelesaian Pembangunan Gedung C dan Entrance Munas 2023 Trindikasi Penyimpangan

    Rabu, 01 Februari 2023, Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-02-01T07:24:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta.Kupas Fakta Com

     Terkait dengan diumumkannya penetapan pemenang  Lelang  pada tanggal 26 januari 2023,  Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi  untuk Penyelesaian Pembangunan Gedung C dan Entrance Museum Nasional 2023 Tahun anggaran 2023 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sarat dengan aroma tak  sedap.

    Pasalnya. Proses lelang  Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi diduga telah melanggar Undang undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

    Diketehui Pokja UKPBJ melakukan pemeriksaan untuk  Nilai Administrasi dan Teknis PT.Mahakarya Abadi Konsultan menjadi peserta   pemenang lelang Rp.1.635.696.000,00 (94%) dan juga selaku penawaran tertinggi dari peserta lainnya. 

    Anehnya lagi, berdasarkan info Website: siki.pu,go,id. Bahwa PT.Mahakarya Abadi Konsultan mulai terdaftar di Akte Notaris No: 01 tanggal 08 Mei 2019 melalui Notaris Uki Setiawan Toluhula,SH.M.K.n,   pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM No.AHU- 0079440-.AH.01.11 Tahun 2020, tgl 09 Mei 2020. 

     Akibat adanya keraguan tersebut, Direktur PT.RMCD-Cab.Jakarta, Ir.Deny melayangkan  surat sanggahan dengan No.031/ PT.RMCD-Cabang Jakarta Tahun 2023.Mempertanyakan hasil evaluasi administrasi dan teknis yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja),di duga sarat dengan penyimpangan.

    Pasalnya menurut Denny, “Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada  Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dalam melakukan evaluasi peserta tender dinyatakan di dalam evaluasi administrasi dan teknis patut dipertanyakan,” pungkasnya. 

    Menurutnya, “Pokja terkesan tidak professional dan bahkan tirindikasi “KKN”. Padahal sesuai tata cara evaluasi yang tercantum pada dokumen pemilihan/seleksi, yaitu untuk klarifikasi administrasi dan teknis  mengundang rekanan untuk paparan dokumen penawaran administrasi dan teknis atau dengan kata lain melakukan beauty contest bagi peserta sebelum diumumkannya nilai teknis di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan menunjukan undangan,”tuturnya. 

    “Bahwa klarifikasi hanya dilakukan sesuai dengan  Dokumen Seleksi Pasal E : Nomor 25 Tentang Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) Poin 25.3 Pokja melakukan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan data yang di unggah (upload) dalam SPSE(Sistem Pengadaan Secara Elektronik). 

     Tidak hanya itu kata Ir,Denny, “untuk poin 25.5.c. mestinya Pokja pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi. Hal yang sama juga, di Poin 25.6.h.

     “Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat meminta Peserta untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis,” sambungnya. 

    Ditambahkan,“dalam klarifikasi  tersebut peserta tidak diperkenankan merubah substansi penawaran. Hasil Klarifikasi dapat menggugurkan penawaran,” jelas Denny.

    Denny mengatakan, ”berdasarkan dokumen seleski pasal e nomor 25.3, 25.5.c dan 25.6.h dapat dipahami bahwa klarifikasi terhadap penawaran administrasi dan teknis hanya bersifat klarifikasi terhadap hal-hal yang dianggap kurang jelas dan diragukan,”  disini tidak adanya unsur penilaian dan ini yang harus dipahami oleh pokja 32,” tegasnya. 

    Lebih Lanjut kata Denny, “ Unsur nilai administrasi dan teknis dari PT. Mahakarya Abadi Konsultan paling tertinggi dari peserta tender lainnya lainnya dan juga penawaran harga juga tertinggi,” bebernya. 

    Untuk itu Denny mengatakan supaya  Pokja UKPBJ melakukan evaluasi sesuai peraturan dan  perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi integritas dan kejujuran,”  

    Denny, “berharap supaya Pokja UKPBJ membuka seluruh detail tata cara perhitungan evaluasi adminsitrasi dan teknis (file excel) untuk menghindari persepsi negative  atas dugaan salah satu  peserta tender secara transparan dan melakukan evaluasi ulang terhadap penilaian administrasi dan teknis pada tender,” tutup Direktur , PT. RMCD kepada sejumlah awak media. Senin (30/1/2023).  

    Menanggapi atas adanya sanggahan dari Direktu PT.RMCD Cab. Jakarta, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Satuan Pelaksana (Satpel).No. :012/A7.F7.26/Satpel III#034/2023 terhadap hasil seleksi paket pekerjaan Manajemen Konstruksi Penyelesaian Pembangunan Gedung C dan Entrance Museum Nasional 2023 dengan koder tender 14860025, 

    Pokja UKPBJ angkat bicara, “Sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, dan perubahan terakhir No. 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    Dalam penjelasannya, Satuan Pelaksana .III.2023 # 034 untuk “poin 1, “bahwa Pokja Pemilihan telah melaksanakan evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan yaitu menggunakan evaluasi penawaran Kualitas dan Biaya (IKP Poin 25.2). sebagaimana yang dimaksud dalam sanggahan terkait pelaksanaan dugaan Beauty Contest. 

    Berkaitan dengan pelaksanaan Klarifikasi Administrasi dan Teknis, “kami sudah melaksanakan dengan mengundang PT RMCD,  yang telah dikirimkan melalui sistem LPSE pada tanggal 23 Januari 2023 untuk melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang dianggap kurang jelas dan diragukan (IKP 25.6.h) dalam Proposal Teknis. 

    Untuk Proses klarifikasi dilaksanakan untuk meyakinkan kami terhadap penguasaan dan pemahaman peserta terhadap proposal yang disusun, sehingga paparan yang dilakukan pada saat proses klarifikasi hanya memperjelas substansi yang telah diunggah peserta seleksi yang merupakan salah satu unsur yang dinilai (BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi) dalam Dokumen Seleksi. Termasuk dengan sanggahan poin 

    Bahkan untuk sanggahan poin 2,  “telah dilakukan evaluasi atas dokumen penawaran yang disampaikan oleh peserta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, dan dokumen seleksi (BAB IV Lembar Data Pemilihan poin G. 

    Termasuk Bobot Penawaran,  “bobot kombinasi teknis dan biaya ditetapkan bobot penawaran teknis sebesar 80% dan bobot penawaran biaya sebesar 20%),  telah disepakati bersama (berkenaan dengan tidak ada peserta yang mengajukan pertanyaan, masukan dan/atau saran dalam jadwal pemberian penjelasan sampai dengan batas waktu yang ditentukan). 

    Hal yang sama juga dengan info dari Sistem Website : siki.pu.go.id bahwa PT. MAHAKARYA ABADI KONSULTAN berdiri sesuai dengan Akte Nomor : 01 tanggal 08 Mei 2019 dengan Notaris  Uki Setiawan Toluhula, SH. M.Kn, serta Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor AHU-O079440AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 09 Mei 2020, Pokja Pemilihan telah melakukan proses evaluasi prakualifikasi dan pembuktian kualifikasi dengan hasil sesuai dengan dokumen kualifikasi yang peserta sampaikan dalam SPSE.

    Untuk sanggahan poin 3, “kami sampaikan bahwa sesuai dengan dokumen seleksi (BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi), kami sudah menyampaikan terkait uraian evaluasi, nilai bobot, ambang batas, dan kriteria penilaian sehingga PT. Riau Multi Cipta Dimensi dapat melakukan penilaian mandiri terhadap kriteria-kriteria yang telah ditentukan dalam dokumen seleksi, sehingga permintaan evaluasi ulang tidak dapat kami terima,” demikian tanggapan dan penjelasan dari kami Pokja UKPBJ Kemendikbudristek.Jakarta, (31/1/2023) (Parulian).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini