• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Tahan 4 Tersangka, Satu Orang WNA

    Sabtu, 14 Januari 2023, Januari 14, 2023 WIB Last Updated 2023-01-14T03:05:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta. Kupas Fakta Com

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

    Salah satu dari empat tersangka itu yakni warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Adapun empat orang tersangka itu yakni AW selaku Komisaris Utama PT DNK; SCW selaku Direktur Utama PT DNK; Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 - Agustus 2016; dan TVH selaku WNA (tenaga ahli PT DNK).

    Mereka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukum.

    "Tindakan penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023). 

    Ketut mengatakan, perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT). 

    Namun pada kenyataannya, lanjut dia, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

    "Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Pas/Red) 

    Sumber: Puspen Kejagung RI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini