• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Gadis Warga Desa Awoni Berusia 20 Tahun di Nisel Telah Datangin Polres Nias Selatan Meminta Keadilan Atas Dirinya Kuda-Kudaan Bersama Osarao Tafonao

    Minggu, 15 Januari 2023, Januari 15, 2023 WIB Last Updated 2023-01-15T07:32:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Nias Selatan-Kupasfakta.com

    Seorang gadis berusia 20 tahun laporkan oknum Kades, atas dugaan kasus kekerasan seksual, peristiwa ini terjadi di Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

    (15/01/2023).

    Dari hasil wawancara media ini kepada korban (W, 20 Thn) atau sebut saja Melati, melalui Telp seluler, selasa, (10/01/2023). sebelumnya, dirinya dan oknum Kades tidak ada hubungan, tetapi berawal dari chat Oknum kades yang mengiming-imingi diangkat menjadi staf didesa.

    “Awalnya hubungan kami si Osarao Tafonao, SH Sekaligus sebagai Pimpinan Desa (KADES) ini gak ada hubungan apa-apa, maksudnya gak ada pacaran gitu, dia ngechat saya, dia ajak saya kerumahnya dengan alasan dia menjadikan saya sebagai staf didesa.

    Kornologis selanjutnya, atas ajakan tersebut, sesampainya korban disana (rumah terduga pelaku), terduga menanyakan usia, dan berpura-pura mengambil Laptop dikamar dan kertas putih, sekembali dari kamar, oknum kades ini hendak kembali kekamar dan saat itulah langsung menarik tangan korban dibawa kekamar, ketika itu mendapat pengancaman dari terduga. sehingga terjadilah persetubuhan.

    “Jadi saya datang kerumahnya, gak ada orang disitu, gak ada keluarganya, habis itu dia tanya umur saya berapa, kata saya 20. habis itu dia pura-pura pergi kekamar mengambil Laptop dan kertas putih, dia balik ketempat kerjanya dia taruh Laptop sama kertas putih tadi. setelah itu dia pura-pura balik lagi kekamar langsung ditariknya tangan saya. Saya menolak gitu, dia suka ancam gitu saya dia bawa kekamarnya, dia mengancam saya gitu,”kalau kau tidak mengertiin abang saya bunuh kau sekarang, makanya saya pasrah gitu, jadi saya tidak bisa berteriak karena tetangga gak ada waktu kejadian itu siang hari. Kejadian pertama (28/08/2022).”ucap gadis 20 tahun ini.

    Baca Juga:  Mantan Politisi Ini Soroti Kebijakan Pemda Nias Selatan Tentang Pemotongan ADD

    Oknum kades ini tidak berhenti, dia, terus mengajak bunga kekediamannya, saat itu memang bunga merasa takut, namun rayuan terduga mampu menaklukkan korban, disana oknum kades berjanji akan bertanggung jawab segala resiko yang timbul.

    “Pada tanggal 21 Desember 2022 datang chat nya, dek minta bantu datang kesini, ngapain saya bilang saya takut pergi kesana terjadi seperti yang kemarin, dia berjanji” abang janji tidak melakukan hal seperti yang kemarin. Saya datang meminta pertanggungjawaban nya gitu, tapi katanya, apapun resikonya saya siap bertanggungjawab, baik pribadi mu maupun materi katanya.”kata bunga kepada awak media.

    Selanjutnya, seiring berjalannya waktu, bunga kembali mendatangi rumah terduga, bertujuan untuk menagih janji, sebab sikap oknum kades kepada bunga mungkin mulai berubah, namun, menjawab semua penyampaian korban seakan mengelak bahwa dirinya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan oleh korban.

    “Sebelum saya keberatan, saya nanya komitmenmu bagaimana, bagaimana dengan nasibku kan sudah menghancurkan saya, katanya sabar dulu prosesnya bukan hari ini, jadi saya berulang kali saya tanya, gerak-gerik nya dan cara ngomongnya jauh beda sebelumnya. makanya saya ambil tekad kemarin pas tanggal tujuh Januari saya datang kerumahnya meminta pertanggungjawabannya, tapi dia tetap mengelak dia bilang belum saya lakukan ini, belum saya lakukan itu.”ucap bunga.

    Baca Juga:  DPC Partai Hanura Nisel Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar, Alasannya Mengejutkan

    Sejak itu hubungan terlarang ini berlangsung ada sebanyak tujuh kali melakukan hubungan intim, atau layaknya suami istri, selama kurang lebih empat bulan, hingga korban membuat laporan polisi Senin, (09/01/2023). Nomor: STTLP/B/13/1/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

    Gadis berusia 20 Tahun ini berharap Laporannya dapat di proses oleh penegak hukum, sesuai undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.”pintanya.

    Media ini tidak berhenti sampai disitu, mencoba menghubungi Oknum Kades, melalui WhatsApp Selasa, (10/01/2023), tetapi tidak merespon, lalu, Rabu (11/01/2023) kembali menghubungi melalui telepon selulernya, akhirnya menjawab dan mengatakan, apa yang dituduhkan kepadanya hanyalah sebuah skenario seseorang, dan dia telah membuat LP tentang pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP.

    Ia juga menyayangkan beberapa pemberitaan media yang menurutnya tidak mematuhi kode etik jurnalis, karena tidak ada konfirmasi kepada dirinya, dan pemberitaan hanya sepihak.”ucap Kades Awoni.

    Sementara saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Akp Fredy Siagian, Rabu, (11/01/2023) melalui pesan WhatsApp, menjawab, kasus ini telah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini