• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan Jum'at Curhat

    Jumat, 13 Januari 2023, Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T06:28:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sungai Mandau, Kupas Fakta Com - dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Kapolsek Sungai Mandau laksanakan kegiatan rutin Jum'at Curhat yang di adakan di Aula kantor Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak,  Jum'at (13/1/2023)

    Dalam giat kegiatan Jum'at Curhat tersebut di hadiri langsung oleh Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH serta di dampingi Kanit Binmas Aipda Goklas David LT, Kasium Aipda Khairuddin

    dan Bhabinkamtibmas Aipda Raja Sipahutar sedangkan dari masyarakat ada sekitar 15 orang, mereka sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut

    Adapun di antara isi curhatan dari masyarakat kepada  Kapolsek tersebut adalah menanyakan tentang Surat Izin Keramaian dalam melaksanakan Pesta Pernikahan, kemudian juga masyarakat menanyakan tentang bagaimana dengan permintaan dana ke pengguna jalan dalam rangka perbaiki jalan serta tentang  Bagaimana hukumnya jika pelaku maling sawit yang kerugian dibawah Rp.2.500.000,- apakah dapat diproses atau tidak.

    Dalam  kegiatan tanya jawab dengan masyarakat tersebut Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH menindaklanjuti langsung dengan menjawab pertanyaan masyarakat satu persatu.

    "terkait Izin Keramaian dapat diberikan mengingat kondisi covid sudah reda namun tetap menjaga batas waktu yg telah ditentukan dan menjaga ketertiban masyarakat"ucap Kapolsek"

    Lanjutnya lagi "kalau pungutan yg tidak berdasar akan dapat ditindak termasuk pidana pungli, namun dalam pelaksanaan jika tidak ada paksaan dan untuk kebutuhan umum maka syah2 saja, sepanjang tidak adanya upaya paksa ke penguna jalan. 

    Kemudian lanjutnya "untuk pelaku pencurian akan tetap dapat di proses dengan acara pemeriksaan cepat karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tipiring sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan julah denda dalam KUHP sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan." ucap Pardomuan Aris Suranta"

    (Umar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini