• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Oknum Kepala Desa Main Behungan Intan Dengan Gadis Belia, Dipolisikan

    Kamis, 12 Januari 2023, Januari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-01-12T08:46:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Nias Selatan.kupasfakta.com

    Oknum Kepala Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan, OT dilaporkan salah seorang gadis belia, WT (20) ke Polres Nias Selatan terkait dugaan perbuatan asusila, Selasa, (10/01/2023).

    WT sendiri merupkan warga Desa Awoni Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan yang bekerja sebagai tukang jahit.

    Sesuai hasil konfirmas awak media, Senin (9/1/2023) sekira pukul 21:25 Wib. WT ditemani oleh kakak kandungnya bernama Erlina Tafonao membuat laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

    Tentang peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana Pasal 293. Barangsiapa dengan mempergunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berkelebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada atau dengan tipu, sengaja membujuk orang yang belum dewasa yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut harus disangkanya belum dewasa, akan melakukan perbuatan cabul dengan dia atau membiarkan dilakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

    Terkait permasalahan tersebut sejumlah awak media menelusuri kebenaran atas dugaan asusila itu.

    Konfirmasi melalui telepon dilakukan dengan WT untuk mencari tahu kebenaran kabar tersebut.

    WT menceritakan kalau perkenalan keduanya bermula dari chat di WA pada 28/8/2022. Waktu itu, si Kades menawarkan pekerjaan kepada WT sebagai staf Pemdes Awoni.

    “Kemudian pada suatu hari Kades memanggil saya ke rumahnya dan saya datang. Karena dia itu sudah saya anggap sebagai saudara saya, makanya saya mendatangi rumahnya,” ujar WT.

    “Pada saat itu tidak ada orang lain yang tahu bahwa saya ke rumahnya, pada saat itulah Kades melakukan aksinya dengan menarik tangan saya dengan paksa ke kamarnya lalu menutup rumah. Di situ lah Kades mengancam saya dengan kalimat menyampaikan dengan kata-kata “apabila kamu tidak mengerti dengan abang, saya akan bertindak membunuh kamu,” ungkap WT.

    Merasa jalannya lancar, si Kades ketagihan hingga perbuatan asusila itu kembali berulang kali dilakukannya.

    “Dia selalu bilang akan bertanggung jawab segala sesuatu resikonya,” terang WT.

    Korban juga mengaku pernah disuguhkan obat oleh si Kades untuk dikonsumsi. “Setelah tau saya kegunaan obat tersebut bertujuan merusak janin maka saya tidak berani konsumsi hingga obat yang diberikan Kades masih saya simpan,” pungkasnya.

    Salah seorang kerabat korban, Herlina Tafonao berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Nias Selatan segera bertindak secepatnya dan laporan yang telah kami buat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Melalui telepon dan chatting WhatsApp, konfrimasi ke Kades Awoni tidak berbalas. 

    (Mr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini