• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Petugas Jaga Pintu Gerbang Gedung Proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Mengabaikan UU Nomor 40 Tahun 1999

    Sabtu, 07 Januari 2023, Januari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T22:20:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Nias-Kupasfakta.com

    Komisi II DPRD Kabupaten Nias melakukan kegiatan peninjauan langsung pembangunan Gedung RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang berlokasi di Desa Baruzo, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

    Dalam kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias, Dewia Zebua serta ditemani beberapa LSM dan Wartawan. Pada hari Jumat (06/01/2023).

    Ironisnya, Petugas jaga pintu Gerbang Gedung proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama menghalang – halangi dan tidak mengizinkan LSM dan wartawan untuk melakukan peliputan pada lokasi dimana pembangunan RSU Kelas D Pratama yang sedang dikerjakan.

    “Mohon maaf pak, Wartawan dan LSM tidak bisa masuk terkecuali anggota DPRD dan saya hanya menjalankan perintah, “Tegasnya petugas jaga Pintu.

    Ironisnya, Beberapa Wartawan menanyakan kepada penjaga tersebut siapa yang memberi perintah bahwasanya wartawan atau media tidak boleh masuk untuk melakukan peliputan, Namun Penjaga pun tak bisa menjawabnya dan selalu berdalih hanya menjalankan tugas dan perintah saja.

    Terpantau Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Nias kurang lebih 3 jam lamanya sesudah melakukan peninjauan. Lalu, beberapa rombongan keluar dari pintu gerbang gedung dan turun dari mobil serta menyesali sikap arogansi salah satu petugas jaga tidak mengizinkan LSM dan Wartawan untuk bersama-sama melakukan peliputan peninjauan RSU Kelas D Pratama tersebut.

    “Saya secara pribadi sangat disayangkan situasi yang terjadi. Dimana sesungguhnya di dalam setiap proyek tidak ada aturan bahwasanya LSM dan masyarakat atau siapapun tidak boleh masuk di lokasi proyek, masa baru pembangunan RSU Kelas D Pratama ini yang mengubah peraturan atau UU Keterbukaan Informas Publik (KIP)  “Ujar Dewia selaku Ketua Komisi II.

    Dijelaskannya, dianya sudah mencoba berbicara kepada petugas jaga yang ada didalam siapakah yang memerintahkan melarang masuk LSM dan wartawan. Namun, jawaban mereka tidak ada yang memerintahkan.

    “Saya tadi sudah meminta untuk mempersilahkan LSM dan Wartawan untuk masuk. Tapi, ada kurang lebih satu jam kami menunggu didalam dan puji Tuhan tidak ada yang masuk, “Jelasnya.

    Lebih lanjut, atas peristiwa ini pihak Komisi II lepas tangan dan tidak tahu menahu mengenai hal ini dan mempersilahkan rekan rekan media untuk mencari informasi yang akurat kenapa bisa begitu dan ada apa sebenarnya, jangan-jangan ada kejanggalan.

    Terkait tentang situasi peninjauan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama sekarang ini, pihak Komisi II tidak bisa memberi jawaban yang pasti karena ada ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar nantinya.

    “Disitu nanti kita berbicara apa yang kami lihat, apa yang kami dengar dan bagiamana situasi yang terjadi di dalam, karena bukan saatnya menceriyerakan hal ini semua. Mari kita nanti ikut di ruang RDP yang lebih resmi lagi, “Pungkasnya Dewia.

    Diketahui, Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700, (PPH/PPN ) dan Pelaksana PT. Viola Cipta Mahakarya. 

    Sumber: F Zai

    Editor: MarTaf

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini