• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Proyek Ornamen Tapis Bukit Kemuning Sudah Retak-retak PUPR Relisasikan Pembayaran

    Senin, 09 Januari 2023, Januari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T02:55:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    “Ketua DPC Forkorindo Lampura Zainal Abidin Minta BPK Provinsi Lampung Audit Proyek  Perbaikan Ornamen Tapis Lambang Lampung Utara Bukit Kemuning Yang Dikerjakan Diduga Tidak Sesuai Dengan Spek/Gambar.”

    Kotabumi. Kupas Fakta Com Dari berbagai elemen sosial control yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang sudah menyoroti mutu proyek yang baru diselesaikan sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda tanggani pihak rekanan pemenang lelang pada tanggal 16 September 2022. 

    Sesuai persyaratan kualifikasi dalam hal itu dimenangkan CV Pemetang Lubang yang beralamat Jl. Tirtaria No. 08 Kel. Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung, dengan harga penawaran Rp. 641.536.734,- dari pagu/HPS yang sudah ditayangkan Rp. 730.000.000,-.

    Ketua DPC LSM Forokorindo Kabupaten Lampung Utara Zainal Abidin yang didamping Ketua Bidang Investigasi Muharil saat menerima informasi dari warga sekitar lokasi proyek perbaikan ornament, tapi Lambang Lampung Utara yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning yang sampai saat ini sudah retak, diduga tidak sesuai dengan BQ atau Spek yang sudah diberikan ke pihak rekanan pelaksana kegiatan tersebut.

    Ketua Bidang Investigasi DPC Forkorindo Muharil mengatakan, ke awak media, bahwa proyek ini diduga menjadi sarang korupsi dengan alasan, bahwa pada saat pengumuman lelang melalui Lelang Proyek Sistem Elektrinik (LPSE) Kabupaten Lampung Utara, sudah dua kali gagal atau dibatalkan dalam hal itu aja menjadi pertanyaan yang sangat besar, karena sampai berita ini diterbitkan pihak KPA, PPK dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tidak pernah dapat ditemui minta konfirmasinya.

    Sangat disayangkan besarnya anggaran yang sudah dibayarkan ke pihak rekanan melalui SPMU sesuai dengan surat perjanjian kontrak ke CV Pemetang Lubang belum ada satu bulan proyek perbaikan Ornament, tapi Lambang Lampung Utara sudah retak-retak. Diduga tidak lama lagi akan roboh. Dengan tegas ketua Bidang Investigasi Forkorindo  Muharil menjabarkan, dugaan fondasi baik campuran adukan semen yang dipergunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Gambar yang sudah diserahakan ke pihak Rekanan.

     Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Lampung Utara Zainal Abidin sangat menyayangkan keberadaan pihak pengawasan baik pun dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara yang sudah meloloskan kegiatan yang mutu proyek yang sudah di kerjakan atau diserakan pada bulan desember 2022 dan sudah dibayarkan sesuai dengan kontrak yang ditanda tangani, tapi masih seumur jagung proyek tersebut sudah retak dan diduga tidak berfungsi dari sejarah lelang yang sudah dua kali dibatalkan kuat dugaan terjadinya KKN atau mencari rekanan binaan (giringan).

    Zainal Abidin mengatakan, di hadapan para awak media kuat dugaan, bahwa PUPR dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, “Tutup Mata” dalam Pemeriksaan dan melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan melekat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara dan jelas pihak terkait seharusnya memberikan sanksi berat ke pihak PPK dan PPTK dan Rekana pelaksana kegiatan tersebut.

    Dalam hal ini juga Forkorindo DPC Lampung Utara akan segera menyurati pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilalayah Provinsi Lampung, untuk mengaudit dan memberikan efek jera sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang sudah tertuang dalam KPK. Undang-undang RI  No.20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dalam hal kerugian keuangan negara pada pasal 2-3 dan yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan Pasal 12 huruf i.

    Juga dikatakan Ketua DPC Forkorindo Zainal Abidin yang didamping Ketua Bidang Investigasi Muharil, bahwa pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya sebagai tindak pidana korupsi, jelas sudah dijabarkan dalam rumus korupsi pada pasal 12 huruf i UU  No. 20 Tahun 2001.

    Berasal dari Pasal 435 KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No 3 Tahun 1971 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudia dirumuskan ulang pada UU. No. 20 Tahun 2001 yang sudah tercamtum di atas perlu diterapkan ke pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan proyek perbaikan Ornament, tapi Lambang Lampung Utara yang sudah retak-retak dan diduga tidak sesuai BQ, paparnya ke awak media di kantornya.  (Heri Saputra)

     

     

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini