Lampung Utara. Kupas Fakta Com
Mantan Bupati Lampung Utara, Agung
Ilmu Mangkunegara, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (23/1).
Menurut Kalapas Rajabasa, Maizar, Agung dinyatakan
bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan telah melunasi seluruh
denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
"Agung Ilmu Mangkunegara, dipidana 5 tahun.
mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan
menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara," kata Kalapas
Rajabasa, Maizar.
Maizar melanjutkan, Agung telah membayar lunas denda
dan membayar kerugian negara Rp57,8 miliar dari total kerugian negara Rp63 miliar
subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
"Sisa yang tidak dibayarkan Rp5,6 miliar diganti
dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," lanjutnya.
Diketahui, tahun 2020, Agung mulanya divonis Majelis
Hakim PN Tipikor Tanjungkarang hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan
pidana denda Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.
Ia juga dibebankan Rp74,6 miliar subsidair 2 tahun
kurungan penjara karena terbukti menerima suap proyek Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan saat menjabat bupati.
Usai mengajukan peninjauan kembali (PK), hukuman Agung
dikurangi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun pidana. Kemudian, uang pengganti
dari Rp74 miliar dikurangi menjadi Rp63 miliar subsider 1 tahun 6 bulan. (Heri
Saputra)