Kotabumi. Kupas Fakta Com
Satuan Reserse
Kriminal Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak Unit - PPA Polres Lampung
Utara.
"Kembali memanggil terlapor dan pelapor bersama
saksi-saksi di ruangan Penyidik Unit PPA
untuk di mintai keterangan lebih lanjut," pada Selasa ,24/1/2023.
Panggilan penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Lampung
Utara, setelah terbitnya Surat Nomor : B/36/I/2023 Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan A3.
"Peningkatan Status Perkara dugaan tindak pidana
kekerasan terhadap anak di Satuan Pendidikan Dasar SDN IV Bukit Kemuning
Lampung Utara." Atas laporan korban MKA siswa kelas VI di SDN setempat,
dari lidik meningkat ke tahap sidik.
Lebih lanjut dampak akibat dari peristiwa kejadian
dugaan tindak pidana kekerasan terhadap MKA dengan cara menampar di depan
ruangan kelas sampai tiga kali."Yang diduga dilakukan oknum Kepala SDN IV
Bukit Kemuning.
"Hingga kini korban masih mengalami sok trauma
berat, dapat mengancam kejiwaan korban dan dapat mengancam korban putus
sekolah.
Pasalnya MKA saat ini takut tidak mau lagi sekolah dan
kerap kali korban mengalami mimpi buruk, akibat dari peristiwa kejadian yang
dialami korban," ungkap kerabat keluarga besar korban.
Novitasari ibu korban mengatakan, sangat meyakini
dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami oleh anaknya pada tahun lalu
Desember 2022 benar - benar terjadi.
"Kalaupun oknum Kepala Sekolah "UI"
tidak mau mengakuinya itu haknya, tetapi bukti visum dan saksi-saksi, yang
menerangkan dengan penyidik, hal tersebut benar adanya kekerasan itu terjadi.
Rasanya sudah cukup kuat, papar dari ibu korban, dalam
tindak kekerasan yang telah dilakukan terduga pelaku, terhadap anak saya.
Saya meyakini, bahwa penyidik Unit PPA Polres Lampung
Utara."Akan bekerja secara objektif dan profesional.
"Meningkatkan status dugaan kekerasan oknum
Kepala Sekolah terhadap anak saya hingga sampai ke meja hijau," ujarnya.
Ibu Korban juga menerangkan, adapun dari saksi yang
dihadirkan oleh terlapor, saya meyakini, apa yang telah diterangkan saksi
terlapor pada penyidik itu bohong," beber ibu korban.
Demikian pula UI terduga pelaku, terlihat sekali pada
waktu saya mendengarkan, saat ditanya
penyidik, UI terduga pelaku sudah berbelat - belit.
Saya contohkan seperti ini saja, saat UI ditanya
penyidik, apakah ibu UI sudah pernah mendatangi ibu korban, lalu UI itu
menjawab, ya sudah, ujarnya.
Lantas penyidik kembali bertanya, apakah ibu sudah
mendatangi ibu korban, UI masih menjawab ya sudah.
Lalu penyidik sempat mengeluarkan hasil pemeriksaan
awal dan memberikan kepada UI "Jangan berbelit-belit silakan baca Bu,"
barulah UI itu menjawab, oh iya.... belum, saya lupa, itulah sebagai
gambarannya," ungkap Ibu Korban menirukan.
Sementara di tempat yang sama Irhamudin Cs kuasa hukum
dari terduga pelaku, pada kesempatan tersebut, membenarkan atas kehadirannya
mendampingi kleinnya, atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya Irhamudin mengatakan, klein yang
didampinginya sebagai PNS Kepala SDN IV Bukit Kemuning bernama Umiati.
Soal tindak lanjut di dalam proses hukum yang di
hadapi kliennya, memasuki tahap penyidikan, maka menurut keterangan dari
penyidik tadi, tutur Irham, bila berkas sudah
lengkap akan digelar dan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,"
tukasnya.
Namun amat disayangkan oknum Kepala SDN IV Bukit
Kemuning inisial UI terduga pelaku tindak pidana kekerasan dimaksud.
"Engan dikonfirmasi dan selalu menghindar saat
ingin dikonfirmasi wartawan. Seperti kehadiran "UI" terduga pelaku
pada hari ini di Polres Lampung Utara, tidak sedikitpun ingin berkomentar. (Heri
Saputra)