"Satu kandang kambing ditaksir biayanya Rp19 juta untuk 100 kandang. Jadi sekitar Rp1,9 miliar. Informasi ini harus diluruskan bukan Rp2,3 miliar,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (28/1/2022)."
Kota Bekasi. Kupas Fakta Com
Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada
salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan
Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Kota
Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan
Perikanan Pemerintah Kota Bekasi, seperti disengaja tidak sampai ke tangan
pejabat tersebut.
“Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa
Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang
bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan
Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai
keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber
di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya
memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (8/1/2023).
Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu
Andi Cahyono, SH, masih bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar
pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah
Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan
tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak
dikejar untuk diselidiki? Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau salah
satu kandang kambing beberapa waktu lalu menjelaskan, anggaran kandang kambing
sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan Pemkot Bekasi untuk 100 kandang kambing
dengan satu kandangnya ditaksir menelan biaya Rp19 juta.
Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada
salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan
Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran
APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Pemerintah Kota Bekasi, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat
tersebut.
“Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa
Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang
bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon
2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai
keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber
di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya
memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (8/1/2023).
Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu
Andi Cahyono, SH, masih bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar
pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah
Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan
tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak
dikejar untuk diselidiki?
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meninjau salah
satu kandang kambing beberapa waktu lalu menjelaskan, anggaran kandang kambing
sebesar Rp1,9 miliar yang dialokasikan Pemkot Bekasi untuk 100 kandang kambing
dengan satu kandangnya ditaksir menelan biaya Rp19 juta.
“Satu kandang kambing ditaksir biayanya Rp19 juta
untuk 100 kandang. Jadi sekitar Rp1,9 miliar. Informasi ini harus diluruskan
bukan Rp2,3 miliar,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat
(28/1/2022)."
"Dalam pengadaan kandang kambing seluruh
kebutuhan juga disiapkan. Si penerima atau pengelola adalah kelompok tani yang
hanya dimintai mengadakan lahannya. "Semua kebutuhan kita siapkan, dari
kandangnya, ternaknya (kambing) dan pakannya. Kelompok tani hanya menyediakan
tempat," ujar Tri.
Menyikapi penanganan kasus tersebut, Praktisi Hukum
H.Bambang Sunaryo.SH menantang pihak Kejari Kota Bekasi untuk lebih serius
menangani kasus program kandang kambing. Jangan hanya ditingkat pejabat teknis
saja.
"Yang ditangkap itu kan pejabat teknis itu,
ilogika hukumnya pasti ada dugaa rangkaian
yang melibatkan sampai kepala daerah. Nah berani kah Kejari Kota Bekasi
memanggil dan memeriksa Plt Wali Kota Bekasi,"tegas Bambang Sunaryo. Senin
(9/1/2023).
Sebagai informasi, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial WR dan juga AMN selaku Direktur
CV. Karya Imanuel Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan
Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bernilai Rp1.907,
315, 630 untuk 11 kecamatan yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Bekasi
Tahun 2021.
WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara
sebesar Rp 1.118.987.000.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR
dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU
31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1
KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999
tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP. (Timbul
Sinaga)