Terkait Alokasi
Anggaran Dana Desa (ADD) hingga dua bulan tidak kunjung direalisasikan kepada
sejumlah Desa oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau
Tahun 2022 menjadi pertanyaan publik khususnya
Anggota DPRD Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Ketua DPRD Kabupaten Meranti Fauzi Hasan,SE,.M.I.Kom
mendesak Bupati Kepulauan Meranti untuk mempertanggung jawabkab Alokasi Dana
Desa kurang salur tahun anggaran 2022 agar dapat direalisasikan pada tahun
2023. Ditegaskan, “ kami mempertanyakan komitmen dan pakta integritas Bupati
Kepulauan Meranti,” tegasnya.
Fauzi mengatakan, “Pasalnya pengalokasian Dana Desa
untuk Siltap dan Non Siltap Tahun anggaran 2022 kepada sejumlah Desa, hanya
disalurkan sampai bulan Oktober. Akibatnya, Siltap kepada sejumlah Desa dan
perangkat Desa seperti tunjangan kelembagaan Desa tidak dibayarkan hingga bulan
Desember,” tandasnya.
Ditegaskan, “berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan
Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang
Desa (PP 47/2015), yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana
perimbangan yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana
Alokasi Khusus.
“Untuk ADD dialokasikan paling sedikit 10 % dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi dengan
Dana Alokasi Khusus,” terangnya.
Sambungnya lagi, “untuk itu, berdasarkan A quo diatas
DPRD Kabupaten Meranti mendesak ADD Tahun Anggaran 2022 yang kurang salur untuk
segera ditindak lanjuti,” tutupnya.
Tidak disalurkannya ADD di Kabupaten Meranti menjadi bahan pembicaraan dikalangan sejumlah kepala Desa di
Meranti, Provinsi Riau. Untuk Anggaran Dana Desa yang nota bene tidak
disalurkan (diduga hilang tampa
jejak-Red), kurang lebih Rp. 9
Miliar.
Anehnya lagi
untuk tahun 2022 juga terjadi seperti tahun tahun sebelumnya. Sumber juga
mengakatan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD), raib begitu saja dan tidak
diketahui,” beber sumber.
Alih alih
hilangnya anggaran Dana Desa selama dua (2) bulan menjadi pertanyaan oleh
sejumlah pihak Desa dan berharap kepada Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum
untuk mengusut tuntas anggaran tersebut,” ungkap salah satu kepala Desa kepada Kupas Fakta. com. Senin(2/1/2023).
Ketua Umum
FORKORINDO angkat bicara, diduga kurangnya keterbukaan informasi Publik terkait
Penyaluran Anggaran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat kepada publik,” jelasnya.
Ironisnya lagi
kata Tohom, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) oleh oknum Pemerintah
Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah terjadi konspirasi maupun KKN,”
geram Tohom Sinaga TPS., SE., SH., MM. Senin (02/01/2023).
Hingga berita
ini diturunkan, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsi,
belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi Kupas Fakta .com yang
dikirim melalui pesan singkat WhatsApp miliknya
dan terkesan “bungkam,”(Umar Dani).