Kupas Fakta.com - Sekjen Lembaga Swadaya Masyarat Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang geram melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur “tidak melakukan sesuai dengan tupoksinya”.
Padahal sudah mendapatkan gaji pokok PNS dari Pemerintah Provinsi DKI
dan juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dengan
besaran bervariasi, diatur didalam
peraturan Gubernur No.64 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai,
apakah masih kurang,” tegas Hisar dengan geram, bahwa penghasilan PNS DKI
Jakarta lebih tinggi dibanding di daerah lainnya.
“Sebaik apapun aturan dan peraturan dibuat kalau mental pejabatnya “korup dan pungli” percuma saja!. Sumpah dan janji “hanya Lip service,” sambung Sekjen Gerakan Cinta Indonesia di kantornya JL.Yos Sudarso Jakarta Utara.
“Dirinya mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, Budhi Novian dan bila perlu segera dicopot dari jabatannya,” tandasnya.
Lebih lanjut kata Hisar, amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. BAB II. Kewajiban
dan larangan Bagian Kesatu Kewajiban Pasal 3 Setiap PNS wajib: (1). mengucapkan
sumpah/janji PNS. (2). mengucapkan sumpah/janji jabatan. dan ayat (10).
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil. Bab III. Bagian Kedua Larangan Pasal 4 Setiap PNS
dilarang: (1). menyalahgunakan wewenang,” bebernya.
Pantauan dilapangan, marak pelanggaran reklame di beberapa titik Jakarta Timur diduga tidak mengantongi izin, sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.27 Tahun 2014 tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame dan perubahan atas peraturan Gubernur Nomor. 27 Tahun 2014.
Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian dikarenakan tidak berfungsinya kinerja pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.
Menurut sumber informasi yang layak dipercaya, “bahwa penyelenggara Reklame “PT.ZZ” diduga kuat belum memenuhi persyaratan dan persetujuan dari unit terkait untuk melakukan penyelenggaraan reklame yang berada di jalan Protokol type A.” jelasnya.
Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu factor dalam penghitungan pajak reklame terhutang. Termasuk ketinggian reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas biang reklame.
Perlu diketehui, Nilai kontrak reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).untuk penyelenggaraan reklame didalam serana dan
prasarana kota, antara lain meliputi:
a)
Biaya
sewa lahan/ bangunan gedung termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh
melalui pelelanganatau kerja sama pemamfaatan titik reklame yang
diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Aset Daerah(BPAD).
b)
Biaya
bahan yang digunakan meliputi:
1)
Biaya
kontruksi reklame termasuk atau bidang reklame, jika reklame menggunakan
kontruksi.
Pembuktian kebenaran atas nilai kontrak reklame
sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4 dibuktikan dengan melampirkan salinan
surat perjanjian kontrak sesuai dengan aslinya.atau memuat : a).Isi perjanjian,
b).jenis reklame, ukuran danlokasi pemasangan, c).masa waktu sewa, d) harga dan
pembayaran, e). dan sebagainya.
Anehnya lagi, saat dipertanyakan kepada Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, Kasatpol-PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin hingga ke Inspekstorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat tidak satupun diantara Pejabat yang terhormat memberikan respon, ”mungkin lupa dengan sumpah dan janjinya”.
Saat dipertanyakan terkait keberadaan Reklame di JL.Prumpung Timur, Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur kepada yang bersangkutan, Kasatpol-PP Jakarta Timur ,Budhy Novian.
“Sedang dilapangan, nanti kekantor aja siang terimakasih infonya,” jawab Budhy Novian melalui WatsApp miliknya.Rabu ( 25/1/2023) tepat pukul 10:11 Wib.
Ironisnya, ketika ditemuin diruangannya, yang bersangkutan tidak berada diruangannya bahkan pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp miliknya juga tidak diresponnya.
Diwaktu yan berbeda, kembali dihubung lewat telp selulernya, namun sangat disayangkan Kasatpol-PP tidak merespon dan malah “bungkam”. Jumat (27/1/2023).tepat pukul 14:16 Wib. (Parulian)