JAKARTA, Kupas Fakta Com - Belum seumur jagung serah terima Pekerjaan Revitalisasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Blok P Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan No Kontrak: 1327/SP/PPK/X/2022. Nilai Kontrak Rp. 2.770.194.255,00 Tahun Anggaran 2022 dengan waktu pelaksanaan 56 hari kalender, Pelaksana PT.JNA ternyata sudah terjadi “kebocoran”.
Hisar Sihotang
selaku Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), bahwa pekerjaan Revitalisasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Blok P Kantor Kota
Administrasi Jakarta Utara patut dipertanyakan.
Pasalnya,
bagaimana mungkin pekerjaan yang baru serah terima dengan anggaran miliaran
rupiah kog sudah bocor ? tidak tertutup kemungkinan pekerjaan lainnya juga
mengalami kerusakan,” ujarnya.
Untuk
itu, dirinya menduga bahwa rekanan pelaksana diduga tidak professional sesuai
dengan spesifikasi dengan kontrak perjanjian.Karena itu, dirinya mendesak unit
terkait untuk memanggil rekanan yang melaksanakan sesuai dengan pakta
integritas yang ditanda tangani Direktur Pelaksana,” jelas Sekjen LSM GRACIA
kepada sejumlah awak media dikantornya
Jl. Yos Sudarso Jakarta Utara.
Lebih
lanjut dikatakan, dalam waktu dekat akan segera kita laporkan Kepada
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau kepada Aparat Penegak Hukum, sebagai mana
yang kita ucapkan kepada beberapa awak tidak
tertutup kemungkinan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegakkan Hukum) bila
pihak unit terkait tidak segera
memperbaikinya dan juga mengklarifikasi kepada
publik.
Pantauan
dilapangan dari awal hingga selesai pekerjaan tersebut kita sudah pantau, namun
dengan adanya kebocoran sambungan pipa
air kedalam tanki penampungan air, padahal belum genap 2 bulan usai PHO namun
sudah mengalami kebocoran,” tegasnya.
Akibatkan
di kerjakan asal jadi atau pihak rekanan tidak profesional mengerjakan kegiatan
sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” ucap Hisar kepada sejumlah awak media Kamis. (16/2/2023).
Hisar meminta Inspektorat, BPK dan pihak lainnya untuk melakukan pemeriksaan terkait
pelaksanaan kegiatan yang dipihak ketigakan termasuk kwalitas/mutu material
yang dipergunakan, kita menduga belum tentu sesuai dengan yang di tuangkan
dalam spesifikasi maupun kontrak perjanjian.
Hingga berita ini diturunkan, Tim KupasFakta belum berhasil konfirmasi dengan Pelaksana kegiatan Pekerjaan Revitalisasi Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Blok P Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal yang sama juga dengan Bagian Umum dan Protokoler kota Administrasi Jakarta Utara, juga belum terkonfirmasi.(Rappel/Umar)