GAYO LUES - kupasfakta com, Jum'at 17/2/2023. Dengan adanya program pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa Presiden Ir.H.joko Widodo memberikan program manfaat kepada seluruh Indonesia anak bangsa dengan program Dana BOS yang nilainya Ratusan juta.
Adapun rincian Dana Bos tersebut sebagai berikut:
Dana bos tahun 2022 tahap sebesar Rp. 139,200,000
Dengan rincian tahap 1. Rp 41,760,000
Tahap 2 triwulan Rp. 55,680,000
Tahap 3 triwulan Rp. 41,760,000
Dengan berbagai kegiatan puluhan juta serta pengadaan barang serta perawatan .
Beberapa wartawan mencoba mendatangi Sekolah SMPN 4 Persiapan Blangkejeren yang bertempat didesa Buntul Gading Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Yang dikepalai oleh Tania, pada rekan -rekan wartawan untuk menemui kepala sekolah tersebut, ternyata bilau/Kepala SMPN 4 persiapan itu tidak berada ditempat.
Saat Wartawan mencoba menggali Informasi kepada para guru yang bertugas hari itu dan mengatakan bahwa ibu Tania baru saja keluar menurut guru tersebut bahwa ibu Tania saat ini berada di Dikjar.
Ketika Wartawan mau konfirmasi tentang Dana BOS Tahun 2022, guru tersebut menyebutkan, "sebaiknya bapak langsung saja dengan ibu kepala karena masalah Dana Dana Bos kami tidak paham," Ujarnya.
Terpisah, Ketika Wartawan mencoba menghubungi Ibu Tani, bahkan ibu Tania mengatakan saat ini dia masih Dinas Dikjar, setelah itu pada hari kedua pada Kamis ibu Tani dihubungi kembali dan menjawab lagi ada urusan mendaftarkan anak beliau ke Sekolah, di hari ketiga Jumat di hubungi kembali melalui telepon Seluler, balau menjawab, dalam perjalanan menuju Kota Takengon dalam rangka menjenguk keluarganya di Rumah Sakit.
Menanggapi hal diatas, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Gayo Lues Firmansyah Harahap menyesalkan sikap Kepala SMPN 4 persiapan Blangkejeren tersebut, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Notabenenya sebagai panutan di sekolah tersebut.
"Ada beberapa poin didalam Undang-undang ASN yang berbunyi, Khususnya di pasal 4 huruf F, disebutkan PNS/ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Dalam Surat Edaran (SE) itu disebutkan jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi minimal 37,5 Jam per Minggu, baik 5 maupun 6 hari kerja," sebut Firman.
" PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN Khususnya mengenai ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi oleh aparatur negara," jelas Firman lagi.
Untuk itu kami berharap kepada Kepala Dinas Dikjar Kabupaten Gayo Lues agar mengevaluasi kembali kinerja Kepala Sekolah tersebut, karena dinilai melanggar disiplin ASN.
"Saya berharap kepada Kadis Dikjar Gayo Lues menindaklanjuti dengan adanya berita in," Pungkas Firman.(TIM)