• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, “Beko Milik Sudin SDA Menggali Tanah Dilahan Sudin Pertamanan Jakarta Timur” Patut Dipertanyakan

    Minggu, 05 Februari 2023, Februari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-02-05T02:23:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta,Kupas Fakta.com - Kerjasama yang baik akan menghasilkan yang baik juga dan itu adalah yang di harapkan semua orang. Namun berbeda dengan yang terjadi saat ini, diduga telah terjadi kerjasama antara Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dengan Suku Dinas  Sumber Daya Air ( SDA ) Kota Jakarta Timur. Patut diapresiasi dan layak mendapat penghargaan Pj Gubernur Heru Budi. 

    Temuan Tim Investigasi LSM FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), disalah satu kawasan Pulogebang Jakarta Timur. “Diketahui  telah terjadi penggalian tanah, diatas lahan milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di kawasan Pulogebang menggunakan alat berat (Beko) di duga milik  Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur. Disinyalir untuk kepentingan pribadi. Tepat di JL. Pulo Gebang Indah Raya Rt 01 / Rw 011, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Senin.(30/1/2023). 

    Diwaktu yang berbeda,  yang terjadi bahwa, “tanah hasil galian diangkut ke lokasi lahan milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Cakung Timur. Hanya saja, tanah tersebut tidak ditemukan lagi di lokasi. Disinyalir, tanah hasil galian sudah diangkut menggunakan  kenderaan lain alias “ diduga pembeli” tanah.Kamis (2/2/2023)

    Dugaan penggalian tanah diatas lahan milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, menggunakan alat berat (Beko)  milik  di Suku Dinas SDA. Patut di pertanyakan,” ujar Tohom.

    “Siapakah yang akan bertanggung jawab  terhadap penggalian tanah diatas lahan milik Suku Dinas Pertamanan Hutan Kota Jakarta Timur. Dan termasuk penggunaan alat berat (beko) milik Suku Dinas SDA Jakarta Timur,” kata Tohom.

    Ketua Umum LSM- FORKORINDO sangat menyayangkan jawaban Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Timur dengan jawaban enteng, “mengakui bahwa benar menggunakan peralatan Suku Dinas SDA dilahan Suku Dinas Pertamanan Hutan Kota Jakarta Timur,”terang Tohom kepada sejumlah awak media.

    “Kepala Suku Dinas SDA berjanji, Besok akan melakukan pengecekan ke lokasi,  dirinya mengakui dilihat dari gambar bechonya adalah milik Sudin SDA, berjanji  akan TL (Tindak Lanjuti), kata Wawan,” ujar Tohom. TPS. SE,. SH.MM,.

    Lebih lanjut kata Tohom, “Saat dipertanyakan terkait penggunaan alat berat (beko), kepada unit yang berkompeten melalui telpon selulernya, “yang bersankutan  justru mengalihkannya kepada bawahannya, dan menjawabnya, “Silahkan hubungi Kasi Jalur saya pak Atang, nanti beliau yang bantu menjelaskan kata  Djauhar,” sambungnya.

    Untuk itu, dirinya mendesak Pj.Gubernur Heru Budi, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta maupun Walikota Administrasi Jakarta Timur untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua unit tersebut dan bila perlu  segera “copot” dari jabatannya, dinilai telah melanggar aturan dan peraturan tidak sesuai degan pakta integritas yang dia tanda tangani, padahal sudah digaji termasuk pemberian TKD ” pungkas Tohom  

    Akibat adanya penggalian tanah  dengan menggunakan alat berat/beko milik Suku Dinas SDA Jakarta Timur diatas lahan milik Suku Dinas Pertamanan Hutan Kota Jakarta Timur. “Termasuk penggunaaan BBM (Bahan Bakar Minyak) alat berat (Beko), pemeliharaan alat berat serta penggantian sparepartnya yang bersumber dari APBN, juga  BBM Truck pengangkut tanah. Siapakah yang akan  bertanggung jawab atas biaya  operasionak alat berat dan Truck tersebut ?

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  Bagian Kedua Larangan Pasal 4 Setiap PNS dilarang: (1). menyalahgunakan wewenang; (2). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; (5). memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah dan hal tersebut dikategorikan sebagai memperkaya diri atau orang lain,” tandasnya.

    “Hal yang tidak mungkin Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air  dan juga Kepala Suku Dinas Pertamanan Hutan Kota Jakarta Timur tidak mengetahuinya,kalau ternyata kedua Pimpinan Unit tersebut tidak mengetahuinya, membuktikan bahwa kedua Unit tersebut tidak mampu bekerja atau terjadi pembiaran,” tegas Ketua Umum FORKORINDO kepada sejumlah awak media 

    Hingga berita diturunkan Kepala Seksi Jalur Suku Dinas Pertamanan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur, Atang Setiawan tidak meresponnya, termasuk Kepala Suku Dinas Pertamanan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar. 

    Hal yang sama dengan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air, Wawan tidak memberikan tanggapan saat dihubungi leawat pesan singkat  WhatsApp miliknya. Sabtu (4/2/2023). (Parulian)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini