• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Dugaan Reklame Ajang Pungli, Kasatpol-PP Jakarta Timur Berjanji Akan Memberikan Klarifikasi

    Minggu, 12 Februari 2023, Februari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-02-12T13:04:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tampak pekerjaan konstruksi sedang berjalan.Jumat (13/1/2023).Tampak pekerjaan kontruksi hingga papan reklame sudah selesai.(senin.(23/1/2023)

    JAKARTA, Kupas Fakta.com – Maraknya reklame tanpa izin bermunculan di Kota Administrasi Jakarta Timur diduga  adanya kerjasama dengan sejumlah oknum hingga terjadi pembiaran, disinyalir masuk ke kantong pribadi.

    Tidak hanya itu, bahkan sejumlah reklame yang nota bene sudah kedaluwarsa marak ditemuin di beberapa titik, hal tersebut patut dipertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Timur.

    Selain dugaan reklame yang tidak memiliki izin menjadi sorotan masyarakat dan terkesan mengganggu estetika kota,” demikian menurut  Timbul Sinaga,SE warga Pulomas Jakarta Timur. Kamis (8/2/2023).

    Ditempat yang berbeda Anton(67) Tahun, selaku warga Cipinang, mengakui dugaan maraknya reklame kedaluwarsa di Jakarta Timur “mengakibatkan pemandangan menjadi kumuh”.

    Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor pajak reklame, dikarenakan tidak berfungsinya kinerja pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur,” beber Anton.

    Bersamaan dengan temuan reklame, yang dilakukan oleh penyelenggara Reklame “PT.ZZ Lokasi Jl. JL. Prumpung Timur, Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, diduga tidak memiliki izin pada hal reklame sudah terpasang,” ujar  sumber kepada sejumlah awak media belum lama ini.

    Bukan tanpa dasar, mengacu pada Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.27 Tahun 2014 tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame dan perubahan atas peraturan Gubernur Nomor. 27 Tahun 2014,” jelas sumber.

    Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam penghitungan pajak reklame terhutang. Termasuk ketinggian reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas biang reklame. Perlu diketehui, nilai kontrak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di dalam serana dan prasarana kota, antara lain meliputi:

    Biaya sewa lahan/ bangunan gedung termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemamfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Aset Daerah(BPAD).

    Biaya bahan yang digunakan meliputi:

    1). Biaya kontruksi reklame termasuk atau bidang reklame, jika reklame menggunakan kontruksi.

    Pembuktian kebenaran atas nilai kontrak reklame sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4, dibuktikan dengan melampirkan salinan surat perjanjian kontrak sesuai dengan aslinya atau memuat isi perjanjian, jenis reklame, ukuran dan lokasi pemasangan, masa waktu sewa, harga dan pembayaran.

    Sekjen Lembaga Swadaya Masyarat Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang  angkat bicara, “Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur yang dianggap tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya, lantas ngapain aja selama ini ?” ujar Hisar.

    Dirinya mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, “Bila perlu segera dicopot dari jabatannya,” tegas Sekjen LSM Gracia. Jumat (10/2/2023).

    Sementara itu, Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar saat dikonfirmasi terkait dugaan reklame tidak mengantongi izin tidak memberikan tanggapan. Hal yang sama juga dengan Kasatpol-PP Provinsi DKI Jakarta Arifin  juga tidak meresponnya dan memilih “bungkam”.

    Sebelumnya,Satpol-PP sudah disuratin dan mempertanyakan terkait izin reklame tersebut, “ Kasatpol hanya berjanji, namun janjinya tidak terealisasi melainkan hanya janji. Rabu (25/1/2023).

    Hanya saja, Setelah diberitakan, Senin (30/1/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kesatpol-PP) Jakarta Timur, berjanji akan mengklarifikasi dalam minggu ini.

    “Sedang pengumpulan data melalui Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait target minggu ini kita akan klarifikasi,” jelas Budi Novian melalui pesan singkat WhatsApp miliknya. Jumat (10/2/2023). (Parulian)

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini