Tampak pekerjaan konstruksi sedang berjalan.Jumat (13/1/2023).Tampak pekerjaan kontruksi hingga papan reklame sudah selesai.(senin.(23/1/2023)
JAKARTA, Kupas Fakta.com – Maraknya reklame tanpa izin
bermunculan di Kota Administrasi Jakarta Timur diduga adanya kerjasama dengan sejumlah oknum hingga
terjadi pembiaran, disinyalir masuk ke kantong pribadi.
Tidak hanya itu,
bahkan sejumlah reklame yang nota bene sudah kedaluwarsa marak ditemuin di
beberapa titik, hal tersebut patut dipertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol-PP) Jakarta Timur.
Selain dugaan
reklame yang tidak memiliki izin menjadi sorotan masyarakat dan terkesan
mengganggu estetika kota,” demikian menurut
Timbul Sinaga,SE warga Pulomas Jakarta Timur. Kamis (8/2/2023).
Ditempat yang
berbeda Anton(67) Tahun, selaku warga Cipinang, mengakui dugaan maraknya
reklame kedaluwarsa di Jakarta Timur “mengakibatkan pemandangan menjadi kumuh”.
Akibatnya,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor pajak reklame, dikarenakan
tidak berfungsinya kinerja pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Administrasi Jakarta Timur,” beber Anton.
Bersamaan dengan
temuan reklame, yang dilakukan oleh penyelenggara Reklame “PT.ZZ Lokasi Jl. JL.
Prumpung Timur, Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, diduga
tidak memiliki izin pada hal reklame sudah terpasang,” ujar sumber kepada sejumlah awak media belum lama
ini.
Bukan tanpa
dasar, mengacu pada Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur No.27 Tahun 2014 tentang penetapan nilai sewa reklame
sebagai dasar pengenaan pajak reklame dan perubahan atas peraturan Gubernur
Nomor. 27 Tahun 2014,” jelas sumber.
Nilai Sewa
Reklame (NSR) adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu
faktor dalam penghitungan pajak reklame terhutang. Termasuk ketinggian reklame
dari permukaan tanah sampai ambang atas biang reklame. Perlu diketehui, nilai
kontrak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan
reklame di dalam serana dan prasarana kota, antara lain meliputi:
Biaya sewa lahan/ bangunan gedung termasuk
harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama
pemamfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Aset
Daerah(BPAD).
Biaya bahan yang digunakan meliputi:
1). Biaya kontruksi reklame termasuk atau
bidang reklame, jika reklame menggunakan kontruksi.
Pembuktian kebenaran atas nilai kontrak
reklame sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4, dibuktikan dengan
melampirkan salinan surat perjanjian kontrak sesuai dengan aslinya atau memuat
isi perjanjian, jenis reklame, ukuran dan lokasi pemasangan, masa waktu sewa,
harga dan pembayaran.
Sekjen Lembaga Swadaya Masyarat Gerakan
Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang angkat bicara, “Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Administrasi Jakarta Timur yang dianggap tidak bekerja sesuai dengan
tupoksinya, lantas ngapain aja selama ini ?” ujar Hisar.
Dirinya mendesak
Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi kinerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, “Bila perlu segera dicopot
dari jabatannya,” tegas Sekjen LSM Gracia. Jumat (10/2/2023).
Sementara itu, Walikota Jakarta Timur Muhammad
Anwar saat dikonfirmasi terkait dugaan reklame tidak mengantongi izin tidak
memberikan tanggapan. Hal yang sama juga dengan Kasatpol-PP Provinsi DKI
Jakarta Arifin juga tidak meresponnya
dan memilih “bungkam”.
Sebelumnya,Satpol-PP sudah disuratin dan
mempertanyakan terkait izin reklame tersebut, “ Kasatpol hanya berjanji, namun
janjinya tidak terealisasi melainkan hanya janji. Rabu (25/1/2023).
Hanya saja, Setelah diberitakan, Senin
(30/1/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kesatpol-PP) Jakarta Timur,
berjanji akan mengklarifikasi dalam minggu ini.
“Sedang pengumpulan data melalui Unit Kerja
Perangkat Daerah (UKPD) terkait target minggu ini kita akan klarifikasi,” jelas
Budi Novian melalui pesan singkat WhatsApp miliknya. Jumat (10/2/2023).
(Parulian)