Keterangan Photo: Tampak pekerjaan konstruksi sedang berjalan.Jumat (13/1/2023).Tampak pekerjaan kontruksi hingga papan reklame sudah rampung.senin.(23/1/2023)
JAKARTA, Kupas Fakta Com
– Dugaan maraknya reklame tanpa izin bermunculan di Kota Administrasi Jakarta
Timur , disinyalir masuk kantong pribadi mengakibatkan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta mengalami kerugian dari sektor Pajak reklame oleh sejumlah oknum yang
tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya itu,
maraknya reklame yang nota bene sudah kedaluwarsa ditemukan di beberapa titik
namun tidak dilakukan tindakan, hal tersebut patut dipertanyakan kinerja Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Timur.
Sebelumnya sudah
diberitakan terkait sejumlah titik reklame diduga oleh penyelenggara Reklame “PT.ZZ Lokasi Jl. JL.
Prumpung Timur, Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, disinyalir
tidak memiliki izin pada hal reklame sudah terpasang,” ujar Antonius
(53) Tahun warga Jatinegara belum lama ini.
Alih- alih Peraturan
Gubernur No.24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.27 Tahun
2014 tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame
dan perubahan atas peraturan Gubernur Nomor. 27 Tahun 2014,” jelas sumber.
Nilai Sewa
Reklame (NSR) adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu
faktor dalam penghitungan pajak reklame terhutang. Termasuk ketinggian reklame
dari permukaan tanah sampai ambang atas biang reklame. Perlu diketehui, nilai
kontrak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan
reklame di dalam serana dan prasarana kota, antara lain meliputi:
Biaya sewa
lahan/ bangunan gedung termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui
pelelangan atau kerja sama pemamfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD
(Badan Pendapatan Aset Daerah) Provinsi DKI jakarta.
Biaya bahan yang
digunakan meliputi: (1). Biaya kontruksi reklame termasuk atau bidang reklame,
jika reklame menggunakan kontruksi.
Pembuktian
kebenaran atas nilai kontrak reklame sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4,
dibuktikan dengan melampirkan salinan surat perjanjian kontrak sesuai dengan
aslinya atau memuat isi perjanjian, jenis reklame, ukuran dan lokasi
pemasangan, masa waktu sewa, harga dan pembayaran.
Sekjen LSM
Gerakan Cinta Indonesia (LSM-Gracia) Hisar Sihotang angkat bicara dan
mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Administrasi
Jakarta Timur, dinilai sangat lambat dan lelet tidak sesuai dengan tupoksinya.
Lebih lanjut
kata Hisar, “Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Administrasi Jakarta Timur yang dianggap tidak bekerja sesuai dengan
tupoksinya, lantas ngapain aja selama ini ?”. Padahal mulai tanggal 13/1/2023 sudah disampaikan dan bahkan
sudah dipublikasikan. Tapi sampai sekarang Kasatpol-PP hanya berjanji,”
tegasnya Rabu.(22/2/2023).
Dirinya mendesak
Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, “Bila perlu segera dicopot dari
jabatannya,” tegas Hisar dengan geram
Sementara itu, Walikota
Jakarta Timur Muhammad Anwar saat dikonfirmasi terkait dugaan reklame tidak
mengantongi izin tidak memberikan tanggapan. Hal yang sama juga dengan Kasatpol-PP
Provinsi DKI Jakarta Arifin juga tidak
meresponnya dan memilih “bungkam”.
Sebelumnya,Satpol-PP
sudah disuratin dan mempertanyakan terkait izin reklame tersebut, “ Kasatpol
hanya berjanji, namun janjinya tidak terealisasi melainkan hanya janji. Rabu
(25/1/2023).
Hanya saja, Setelah
diberitakan, Senin (30/1/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kesatpol-PP)
Jakarta Timur, berjanji akan mengklarifikasi dalam minggu ini. “Sedang pengumpulan data melalui Unit Kerja
Perangkat Daerah (UKPD) terkait target minggu ini kita akan klarifikasi,” jelas
Budi Novian melalui pesan singkat WhatsApp miliknya. Jumat (10/2/2023).
Hingga berita
ini diturunkan, “Jawaban klarifikasi dari Satpol-PP belum kunjung, hingga mempertanyakan kembali
sesuai dengan jawabannya akan memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut
Budi Novian menambahkan, “satu lagi nunggu kepastian jawaban tertulis UUPD Jati Negara, tunggu aja, kita lagi upayakan
sebelum data akurat dan kita endingnya kita akan bermohon penertiban reklame
tingkat Provinsi DKI Jakarta,”tutupnya, Rabu.( 22/2/2023) tepat pukul 11:04
Wib.
Tidak hanya
itu, hal yang sama juga dipertanyakan
kepada PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur terkait izin reklame di Jl.
Prumpung Timur,Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, namun
disayangkan kepala PTSP KoTA Administrasi Jakarta Timur,Desty tidak
menjawabnya, Senin.(6/2/2023) (Parulian/
Tim)