• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Dugaan Reklame Bodong Tak Kunjung Diklarifikasi, Kasatpol-PP Jakarta Timur Menunggu Jawaban UPPD Jatinegara

    Kamis, 23 Februari 2023, Februari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T10:03:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Keterangan Photo: Tampak pekerjaan konstruksi sedang berjalan.Jumat (13/1/2023).Tampak pekerjaan kontruksi hingga papan reklame sudah rampung.senin.(23/1/2023)

    JAKARTA, Kupas Fakta Com – Dugaan maraknya reklame tanpa izin bermunculan di Kota Administrasi Jakarta Timur , disinyalir masuk kantong pribadi mengakibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor Pajak reklame oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Tidak hanya itu, maraknya reklame yang nota bene sudah kedaluwarsa ditemukan di beberapa titik namun tidak dilakukan tindakan, hal tersebut patut dipertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Timur.

    Sebelumnya sudah diberitakan terkait sejumlah titik reklame diduga oleh  penyelenggara Reklame “PT.ZZ Lokasi Jl. JL. Prumpung Timur, Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, disinyalir tidak memiliki izin pada hal reklame sudah terpasang,” ujar  Antonius  (53) Tahun warga Jatinegara belum lama ini.

    Alih- alih Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.27 Tahun 2014 tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame dan perubahan atas peraturan Gubernur Nomor. 27 Tahun 2014,” jelas sumber.

    Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah dasar pengenaan pajak yang digunakan sebagai salah satu faktor dalam penghitungan pajak reklame terhutang. Termasuk ketinggian reklame dari permukaan tanah sampai ambang atas biang reklame. Perlu diketehui, nilai kontrak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan reklame di dalam serana dan prasarana kota, antara lain meliputi:

    Biaya sewa lahan/ bangunan gedung termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemamfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD (Badan Pendapatan Aset Daerah) Provinsi DKI jakarta.

    Biaya bahan yang digunakan meliputi: (1). Biaya kontruksi reklame termasuk atau bidang reklame, jika reklame menggunakan kontruksi.

    Pembuktian kebenaran atas nilai kontrak reklame sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4, dibuktikan dengan melampirkan salinan surat perjanjian kontrak sesuai dengan aslinya atau memuat isi perjanjian, jenis reklame, ukuran dan lokasi pemasangan, masa waktu sewa, harga dan pembayaran.

    Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-Gracia) Hisar Sihotang angkat bicara dan mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Administrasi Jakarta Timur, dinilai sangat lambat dan lelet tidak sesuai dengan tupoksinya.

    Lebih lanjut kata  Hisar, “Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur yang dianggap tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya, lantas ngapain aja selama ini ?”. Padahal mulai tanggal 13/1/2023 sudah disampaikan dan bahkan sudah dipublikasikan. Tapi sampai sekarang Kasatpol-PP hanya berjanji,” tegasnya Rabu.(22/2/2023).

    Dirinya mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, “Bila perlu segera dicopot dari jabatannya,” tegas Hisar dengan geram

    Sementara itu, Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar saat dikonfirmasi terkait dugaan reklame tidak mengantongi izin tidak memberikan tanggapan. Hal yang sama juga dengan Kasatpol-PP Provinsi DKI Jakarta Arifin  juga tidak meresponnya dan memilih “bungkam”.

    Sebelumnya,Satpol-PP sudah disuratin dan mempertanyakan terkait izin reklame tersebut, “ Kasatpol hanya berjanji, namun janjinya tidak terealisasi melainkan hanya janji. Rabu (25/1/2023).

    Hanya saja, Setelah diberitakan, Senin (30/1/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kesatpol-PP) Jakarta Timur, berjanji akan mengklarifikasi dalam minggu ini.  “Sedang pengumpulan data melalui Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait target minggu ini kita akan klarifikasi,” jelas Budi Novian melalui pesan singkat WhatsApp miliknya. Jumat (10/2/2023).

    Hingga berita ini diturunkan, “Jawaban klarifikasi dari Satpol-PP  belum kunjung, hingga mempertanyakan kembali sesuai dengan jawabannya akan memberikan klarifikasi.

    Lebih lanjut Budi Novian menambahkan, “satu lagi nunggu kepastian jawaban tertulis UUPD  Jati Negara, tunggu aja, kita lagi upayakan sebelum data akurat dan kita endingnya kita akan bermohon penertiban reklame tingkat Provinsi DKI Jakarta,”tutupnya, Rabu.( 22/2/2023) tepat pukul 11:04 Wib.

    Tidak hanya itu,  hal yang sama juga dipertanyakan kepada PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur terkait izin reklame di Jl. Prumpung Timur,Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, namun disayangkan kepala PTSP KoTA Administrasi Jakarta Timur,Desty tidak menjawabnya, Senin.(6/2/2023)  (Parulian/ Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini