• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    kapolspol pantan Cuaca Restorasi justice kasus sengketa lahan masyarakat desa Remukut

    Rabu, 08 Februari 2023, Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T05:46:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gayo Lues - kupasfakta com.

    Kapospol pantan cuaca Polsek Rikit Gaib Polres Gayo Lues Polda Aceh Aipda F.. Nasution bersama Personel telah merestorasi justice permasalahan sengketa Tanah/Lahan kebun yang terletak di Blang Bur Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kab Gayo Lues Rabu 8/2/2023.  

    Kapolsek Rikit Gaib IPTU Masjidul hak menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023, Pukul 11.00 Wib, bertempat di Pospampol Pantan Cuaca telah datang kedua belah pihak Masyarakat Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca untuk melaporkan tentang sengketa lahan.

    Adapun Identitas Masyarakat yang bersengketa adalah,Ben Tamat, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kab Gayo Lues. Sebagai Pihak Tergugat.

    M. Amin, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kab Gayo Lues. Sebagai Pihak Menggugat.

    Kapospol Pantan Cuaca Aipda F. Nasution menerangkan Dalam Permasalahan sengketa Tanah/lahan Kebun tersebut adalah ketidakpuasan saudara M.Amin *(Pihak Menggugat)* kepada sdr Ben Tamat *(Pihak Tergugat)* dengan adanya ketidak jelasannya Ukuran Tampal batas Lahan Kebun tersebut yang menimbulkan adanya selisih paham diantara kedua belah pihak. 

    Dengan adanya permasalahan tersebut diatas Kapospampol Aipda F. Nasution beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Pantan Cuaca melaksanakan Musyawarah/Mediasi dengan kedua belah pihak untuk menyelesaikan Permasalahan.

    Pada Pukul 14.30 Wib Kapospampol Aipda F. Nasution beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Pantan Cuaca langsung berangkat dan Tiba di Desa Remukut untuk berjumpa dengan Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan juga di Hadiri oleh Kedua belah pihak yang bersengketa dan langsung dilaksanakan Mediasi serta mengecek dan mengukur ulang Lahan kebun untuk mencari penyelesaian masalahnya, setelah dilaksanakan Musyawarah mediasi didapatkan kesimpulan adalah *kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan telah menyetujui antara batas lahan kebun yang sudah ditetapkan atas hasil Musyawarah diantara kedua belah pihak dengan Perangkat Desa.Hasil Musyawarah dibuat dengan Surat Penyelesaian Sengketa oleh Perangkat Desa Remukut dibubuhkan tanda tangan oleh kedua belah pihak jelasnya.(Firmansyah Harahap)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini