• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Kepala Desa Awoni Osarao Tafonao Telah Menginap Di Sel Polres Nias Selatan Akibat Kuda Kudaan Dengan Warganya

    Selasa, 14 Februari 2023, Februari 14, 2023 WIB Last Updated 2023-02-14T11:49:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Nias Selatan-kupasfakta.com

    Osarao Tafonao, sempat berkelit membantah tudingan jika dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap warganya bilian inisial WT, 20 tahun namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.

    Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

    "Ia, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, dihubungi oleh awak media pada hari Selasa (14/2/2023) siang.

    Aydi Mashur membeberkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.

    "Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

    Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    "Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa," pungkasnya. 

    Terpisah, Kuasa Hukum korban, Aperius Gea, SH,.MH memberikan apresiasi telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Osarao Tafonao,SH.

    "Kami berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat," tandasnya.

    Aperius Gea, SH,.MH memberitahukan, bahwasanya atas kejadian ini, kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

    "Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh," bebernya.

    Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka.

    "Ada diiming-iming uang Rp 40 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai",

    "Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

    Ia berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan di NKRI.

    "Ya kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang begitu keji," pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Osarao Tafonao, SH membantah keras jika dirinya telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dan mengancam akan membunuh salah seorang gadis bilia inisial WT, 20 tahun.

    “Itu tidak benar, itu hoax!” kata Osarao Tafonao,SH melalui selulernya, Jumat (20/01/2023) sore.

    Bahkan, kata dia, atas tuduhan yang dialamatkan terkait persetubuhan dan mengancam akan membunuh salah seorang warganya inisial WT telah dilaporkannya balik mengenai pencemaran nama baik di Polsek Gomo.

    “Saya infokan, kalau saya sudah melaporkan hal ini, terkait pencemaran nama baik di Polsek Gomo, Kabupaten Nias Selatan,” ungkapnya.

    Dia memberitahukan atas laporannya tersebut, WT telah dua kali dipanggil oleh pihak Kepolisian.

    “Dia (WT) sudah dua kali dipanggil, tapi tidak dihadiri karena tidak ada dasar hukumnya” katanya. (Umar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini