• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Polsek Blangkejeren laksanakan kegiatan sosialisasi hukum dalam rangka memperingati HARKAMTIBMAS di desa uning Gelung Galus.

    Rabu, 01 Maret 2023, Maret 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-01T06:27:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gayo Lues. Kupas Fakta Com

    Pada Hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023, sekitar Pukul 20.30 Wib, bertempat di Meunasah Kampung Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang, Galus adakan kegiatan Sosialisasi Hukum dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang diselenggarakan oleh Polsek Blangkejeren. 

    Dalam Kegiatan Sosialisasi Hukum tersebut dihadiri ± 75 orang di antaranya.

    - Kapolsek Blangkejeren IPDA

      Irwansyah

    - Danposramil Dabun Gelang Pelda 

      Nurdin

    - Pengulu Kampung Uning Gelung sdr

      Ibrahim

    - Kanit Samapta Polsek Blangkejeren 

      Bripka Sunaidi

    - Kanit Intel Polsek Blangkejeren 

      Bripka Alfin

    - Bhabinkamtibmas Kp. Uning Gelung 

      Aipda Jhoni Selian

    - Bhabinkamtibmas Brigadir Eky

    - Babinsa Serka Adianto 

    - Sekdes Kp. Uning Gelung Ismail

    - Ketua Urang Tue Basaruddin

    - Imam Kampung Tgk. Jadim

    - Ketua Pemuda Abdul Gani

    - Ibu - ibu

    - Masyarakat Kampung Uning Gelung

    Kapolsek Blangkejeren mengucapkan terima kasih kepada masyarakat kampung Uning Gelung yang telah menjamu kami dalam rangka kegiatan Sosialisasi ini. 

    Saya selaku Kapolsek Blangkejeren menghimbau kepada masyarakat kampung Uning Gelung agar kampung kita ini jangan ada yg membuat pelanggaran yg bertentangan dengan hukum, seperti melakukan minum - minuman keras diwarung - warung, jauhi Narkoba, judi online jenis (chip) yang bisa merugikan diri kita sendiri maupun keluarga kita. 

    Ipda Irwansyah menghimbau kepada Pengulu kampung dan urang tue kampung buatkan Resam Kampung dengan aturan aturan yg sesuai dengan perundang undangan, agar setiap permasalahan yang ada dikampung ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah ditingkat kampung, apabila ada permasalahan yg tidak dapat diselesaikan ditingkat kampung barulah pihak terkait menyelesaikannya ke pihak yg berwajib sesuai dengan Hukum yang berlaku. 

    Kapolsek Blangkejeren juga menyarankan agar aktifkan kembali Pos Kamling kita, peran aktif linmas agar kampung kita terhindar dari kejahatan kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, supaya Kampung ini aman dan lebih baik lagi kedepannya. 

    Saya selaku Kapolsek Blangkejeren menghimbau kepada seluruh masyarakat kampung apabila ada kegiatan - kegiatan dikampung yang mengundang halayak ramai agar perangkat kampung memberitahukan ke Polsek Blangkejeren untuk membuat ijin keramaiannya supaya terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif. 

    Kapolsek Blangkejeren menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan dan membakar hutan serta membuka lahan dengan cara membakar, apabila masyarakat tersebut tidak menghiraukan himbauan dari Pihak yang berwajib bisa dikenakan sanksi ancaman hukuman sesuai dengan UU RI  No 18 Tahun 2004, Pasal 48 Ayat 1 Pidana Penjara 10 Tahun / Denda 10 Milyar, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. 

    Kapolsek Blangkejeren menghimbau kepada pengulu kampung /masyarakat agar tetap menjaga Harkamtibmas dan melaporkan segera jika ada kejadian yang menonjol yang dapat mengganggu Harkamtibmas dikampung kita ini.Rabu 1/3/2023. (firmansyah.hrp)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini