Lampung Barat. Kupas Fakta Com
Team
khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat
Polda Lampung telah berhasil mengamankan seorang remaja pemilik ganja yang sedang nongkrong di Pekon Muara
baru Kec.Kebun Tebu Kab.Lampung Barat, Kamis (02/02/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng
priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri, SH,MH membenarkan Pihaknya telah berhasil
mengamankan seorang pria RD (18) warga Pekon Muara Baru Kec.Kebun Tebu Kab.Lambar
karena kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja.
Dan terduga pelaku telah melakukan tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dlm Pasal 111 dan Pasal
127 Undang-undang Narkotika NO.35 Tahun 2009.
Kejadian bermula pada hari Rabu
(01/02/2023) sekira Jam 23.00 wib, Tekab 308 Polsek Sumber Jaya yang dipimpin
oleh Ipda Mahmudi,S.H. sedang
melaksanakan Patroli Hunting antisipasi
C3 ( curas,curt dan curanmor) di wilayah kecamatan Kebun Tebu Kab. Lambar.
Kemudian pada saat tiba di Pekon Muara Baru
didapatkan seorang laki-laki yang tak dikenal yang mengaku bernama RD sedang
nongkrong duduk di atas sepeda motor jenis Yamaha Meo warna merah tanpa No.Pol.
Saat itu juga petugas langsung melakukan
penggeledahan terhadap RD dan didapatkan 2 bungkus plastik yang berisikan
daun ganja kering.
Dari hasil
pemeriksaan Pelaku mengakui bahwa mendapatkan daun ganja tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi
Instagram Dengan Akun STREET-LINE-SUMATRA dengan mentransferkan uang melalui
aplikasi DANA sebesar Rp. 700.000(tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah
uang ditransfer pemilik Akun tersebut mengirimkan alamat melalui Geogle Maps Sukarame Bandar Lampung.
Kini terduga pelaku dan barang bukti
diamankan Polsek Sumber Jaya guna dilakukan pengembangan Penyelidikan,
selanjutkan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna dilakukan
Proses Penyidikan lebih lanjut,"ujar Kapolsek. (Tobroni)