• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Diduga Bobot Pekerjaan ± 42%, Kegiatan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung Kab Kepulauan Seribu “Patut Diblacklist”

    Jumat, 24 Maret 2023, Maret 24, 2023 WIB Last Updated 2023-03-24T03:23:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kupasfakta.com - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah 1 dan 2 Kabupaten Kepulaun Seribu dengan  mengalokasikan anggaran sekitar Rp 133 miliar. Guna untuk revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu. Antara lain: (1). Revitalisasi Dermaga Pulau Sebira Rp.35.405.222.400, (2).Dermaga Pulau Pramuka Rp.26.621.560.000, (3). Dermaga Pulau Kelapa Rp 22.120.174.672. dan juga (4). Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung  dengan anggaran Rp.49.226.337.414, tahun anggaran 2022 yang lalu. 

    Hanya saja, untuk Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, bobot prestasi pekerjaan diduga ± 42%,  dengan nomor kontrak: 1752/- 1.813. 22 Tanggal 21 Juli  2022. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender, kontrak  berakhir tanggal  21 Desember 2022. 

    Hal tersebut patut dipertanyakan. Lantas bagaimana dengan Konsultan pengawasan PT.Gihon Wahana Cipta berada, dan kemana aja PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Sulistyo Widodo ?  

    Kegiatan  Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, Pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah 1 Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dengan harga penawaran terkoreksi Rp 49.226.337.414 Terindikasi terjadi kecurangan dan penyimpangan anggaran.

    Pantauan Tim Kupas Fakta.com, saat berlangsung proses Lelang hingga dengan bobot prestasi pekerjaan phisik dilapangan patut diduga telah terjadi pengurangan volume.  

    Untuk pengadaan barang dan jasa, harusnya  diawali  dengan perencanaan yang matang dan penganggaran. Ironisnya, diduga  penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak (a), dan sekian jatah buat (b), hingga jatah  tertentu dan sebagainya. 

    “Setidaknya, ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana korupsi  pada kegiatan Pekerjaan Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD 1) Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    Dokumen kerangka acuan kerja (KAK).   Dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis. Antara Lain : 

    1 Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi harga sehingga anggaran menjadi besar. "Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.

    2 Kedua, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan.Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. "Seringkali HPS, disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan jadi pemenang tender atau distributor dari semua peserta tender. Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen itu memuat data kualifikasi pengadaan. 

    3 Surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. 

    4 Kontrak kerja dengan pemenang lelang. "Kontrak pengadaan juga dibuka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar, seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar. 

    5 Masyarakat juga bisa mencari tahu sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan. 

    6 Salah satunya dengan mengakses situs opentender.net yang menyajikan data-data pengadaan barang, jasa, maupun konstruksi yang melalui proses lelang elektronik. "Opentender seperti dokter, untuk mendiagnosa (korupsi).Kalau untuk mendeteksinya kita harus ke laboratorium, dan lain-lain. Temuan yang didapat dari Opentender.net bisa ditindaklanjuti dengan mencari dokumen-domumen pengadaan baramg dan jasa. 

    7 Semestinya, setiap instansi bisa dimintai dokumen tersebut. Namun, dari pengalaman yang terjadi selama ini, dokumen yang diperlukan butuh waktu lama untuk mendapatkannya

    8 Mengacu pada LPSE atau proses lelang yang terjadi di ULP, dari data itu kita analisis, kita gunakan untuk melihat potensi kecurangan, dapat dirinci secara jelas mengenai proyek tertentu, termasuk harga perkiraan sendiri, dana pagu, dan perusahaan pemenang lelang. Ditambah lagi dengan skor potensi kecurangan. 

    9 Dalam proses tender perusahan tersebut menempati urutan ke empat dari lima peserta yang dinyatakan lolos seleksi, PT.Rudi Jaya dengan selisih harga  Rp.7,7 dari penawararan harga terendah. 

    Berdasarkan hasil penelusuran dilapangan dan sumber informasi yang layak dipercaya diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesikasi/ RAB/Gambar dan Kerangka Acuan Kerja . Antara lain:

    1. Untuk item pekerjaan seperti pekerjaan Tiang Pancang Baja dengan diameter 60 cm dengan sejumlah 1.990, 20 titik  

    2. untuk item pekerjaan dermaga laut berakhir kontrak pelaksanaan pada tanggal 21 Desember 2022 belum terselesaikan dikerjakan.

    3. Bahkan untuk kedalaman item pekerjaan untuk tiang pancang  baja dengan dia meter 60 cm diduga dengan kedalaman 20 meter diduga  tidak dilaksanakan  dan patut dipertanyakan.

    Untuk item pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau spesifikasi berdasarkan kontrak perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang terdahulu mengakibatkan terjadi kerugian Negara dan tupoksi Consultan Pengawasan dilapangan tidak berfungsi. Antara lain:

    1. diduga penggunaan cor beton K-300 untuk item tersebut pada kolom pekerjaan type K-1

    2. untuk type pekerjaan kolom type K-2, dan Type B3, Sub item pekerjaan balok Type B-7, 

    3. untuk item pekerjaan balok Type B-A dan item pekerjaan Balok B-L , item pekerjaan flat lantai S-1 dan sub item pekerjaan tangga  + bordes bagian dari item pekerjaan struktur atas divisi  pekerjaan  arsitektur bangunan perkantoran diduga kualitasnya diragukan.

    Ditenggarai tidak lulus uji pemeriksaan laboratorium dan tidak memenuhi syarat standart Nasional Indonesia (SNI). Dengan alasan cor beton K-300 yang digunakan tidak menggunakan produksi pabrikan. Sesuai dengan data maupun sumber informasi dilapangan. Antara lain:

    1. diduga  cor beton K-300 yang digunakan untuk item pekerjaan Poer PC1  70 x 70 x 60 cm, 

    2. untuk Item pekerjaan Poer Plat PC2  160 x 160 x 60 cm. 

    3. untuk item pekerjaan Sloop Type SL1 30 x 60, 

    4. untuk item pekerjaan Sloop Type  S12 dengan ukuran 30 x50.

    5. untuk Item pekerjaan Sloop Type SL3 ukuran 25 x 45 hingga  

    6. untuk item Pekerjaan Plat dengan ketebalan t = 12 cm  diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terindikasi pengurangan volume dan sebagainya.

    Tidak hanya itu, rumor yang berkembang  bahwa Pelaksana sebelumnya pinjam bendera PT.Rudi Jaya inisial Alex,  dengan modus seolah-olah PT Rudi Jaya memiliki cabang di Jakarta. Padahal kantor pusat PT Rudi Jaya berada di Kabupaten Sidoarjo.

    Diperkirakan volume yang dikerjakan sesuai dengan kontrak perjanjian, hanya mencapai 42% atau Rp.20.675.061.713,8 dari harga penawaran terkoreksi Rp. 49.226.337.414  dan sisa bobot pekerjaan yang belum terselesaikan sesuai dengan kontrak sekitar 58% atau sekitar Rp.28.551.275.701. 

    Mengingat volume pekerjaan hanya mencapai 42% artinya dibawah 50% mestinya perusahaan pelaksana tersebut patut dimasukkan kedalam daftar hitan (blacklist) sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

    Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi oleh LKPP.Antara Lain: 

    a) tidak melaksanakan kontrak atau tidak menyelesaikan pekerjaan.

    b) Menyerahkan barang dan jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Pelaksana.

    c) Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan sebagainya.

    Informasi yang berkembang bahwa kontrak pekerjaan Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, disinyalir take over atau diambil alih oleh Direktur PT.Rudi Jaya Ibnu Ghopur dari tangan Alex selaku Peminjam bendera (PT.Rudi Jaya), No kontrak: 1752/- 1.813. 22 Tanggal 21 Juli  2022 . 

    Berdasarkan catatan yang dimiliki tim Kupas Fakta.com, Direktur PT.Rudi Jaya, Ibnu Ghopur  tertangkap operasi tangkap tangan  (OTT) yang dugelar KPK di pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo tepat Selasa (07/01/2020) malam. 

    Terkait dugaan memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo dan PPKom dan Kepala Dinas PUBM SDA serta Kepala LPSE Pemkab Sidoarjo senilai R.1.8 miliar. Dikutip dari media online republikjatim.com, 09 Januari 2020.

    Pantauan dilapangan, beberapa item pekerjaan dasar yang sudah dikerjakan, diperkiirakan untuk pekerjaan tahap ke dua (2 ), kemungkinan besar hanya menghabiskan anggaran 18 % atau Rp. 8.860.740.734,52 dan itu diluar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar PPN x DPP (11% x DPP) + PPH (Pajak Penghasilan 5 %). 

    Untuk itu, kami minta kegiatan Revitalisasi dermaga di Kepulauan Seribu untuk segera dilakukan pemeriksaan mulai dari proses lelang hingga pekerjaan phisik ditenggarai telah terjadi pengurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak perjanjian yang ditanda tangani PPK yang sebelumnya, dengan Direktur PT.Rudi Jaya.

    Timbul Sinaga, SE  menuding dugaan telah terjadi persekong-kolan dengan Pelaksana  PT. Rudi Jaya, “mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat BPK-RI dan juga Aparat Penegak Hukum antara lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segara turun kelokasi Pekerjaan Revitalisasi Pulau Tidung Kabupaten Kepulauan Seribu,”tegas Sekretaris Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo),   

    Guna untuk melakukan pemeriksaan mulai dari Panitia Lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen yang sebelumnya, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Sulistyo Widodo atas bobroknya pelaksanan Kegiatan  Revitalisasi Dermaga Pulau Tidung yang nota bene menggunakan uang rakyat,” tegasnya 

    Tidak hanya itu, diduga material maupun teknis pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditanda tangani dengan kontrak perjanjian, mengakibatkan dugaan pengurangan volume dengan pembuktian sejumlah item pekerjaan “asal jadi,” bebernya 

    Anehnya lagi,  untuk pengangkutan sejumlah material Revitalisasi  Dermaga Pulau Tidung Kabupaten Kepulauan Seribu justru membiarkan kapal  pengangkutan orang/Kapal Motor (KM) Kerapu, mengangkut material kegiatan proyek. Kog bisa lolos dari pengawasan Kepala Pelabuhan Pulau Tidung. 

    Keterangan photo tampak tumpukan pasir di duga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pelabuhan Pulau Tidung Kabupaten Kepulauan Seribu, Khairul Anwar alias (Ilung) tidak berhasil dikonfirmasi.

    Hal yang sama juga, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), KUPPD1 Sulistyo Widodo juga tidak berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan kegiatan maupun bobot prestasi pekerjaan   hanya mencapai  ± 42%. 

    Sebelum menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di  Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD 1) Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistyo Widodo juga mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan/LPSE Kota Administrasi Jakarta Timur.   

    Diketahui, untuk pelaksanaan revitalisasi dermaga di Kepulauan Seribu tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat khususnya Pulau Tidung. 

    Kontrak perjanjian yang ditanda tangani dan hingga sekarang menjadi mangkrak dan belum bisa difungsikan, padahal kontrak sudah berakhir tanggal 21 Desember 2022.

    Diwaktu yang berbeda, Direktur PT Rudi Jaya saat dihubungan lewat pesan singkat melalui WhatsApp miliknya. Dengan jawaban, “maaf masih di luar kota,” ujar Ibnu Ghopur. Kamis (23/3/2023) tepat pukul 14: 42 Wib. (Parulian/Rappel dan Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini