• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Direktur PT. KITB: Operasional Pelabuhan Adalah Kewenangan BUP PT. Samudra

    Senin, 27 Maret 2023, Maret 27, 2023 WIB Last Updated 2023-03-27T12:10:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    "Terkait "Diistimewakan" Keberadaan PT SKY  Dalam Areal Pelabuhan KITB, LSM Forkorindo Siak Layangkan Surat Resmi Klarifikasi Ke DPRD Siak."

    Kupas Fakta .Com, (Kab. Siak) – Hebohnya pemberitaan di berbagai media online beberapa hari yang lalu terkait keberadaan PT. SKY di dalam areal Pelabuhan KITB yang merupakan Objek Vital Nasional. Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak melayangkan surat resmi klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak (27/03/2023) di gedung Panglima Gimban.

    Surat resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin bersama  team Aliansi media Forkorindo Siak serta Ketua DPD IWO Siak Fitriadi. Surat diterima bagian umum Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Siak.

    Saat diwawancara awak media, Ketua LSM Forkorindo Siak Syahnurdin mengatakan, bahwa surat resmi minta klarifikasi dan penjelasan dari DPRD Kabupaten Siak yang disampaikan tersebut adalah dalam rangka mempertanyakan kejelasan izin-izin prinsip resmi terkait keberadaan PT. SKY yang sepertinya sangat di Istimewakan.

    "Iya, hari ini kita sampaikan surat resmi meminta klarifikasi dari DPC Forkorindo Kabupaten Siak kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak, terkait keberadaan PT. SKY di dalam kawasan KITB yang termasuk pada Kawasan Objek Vital Nasional," ucap Syahnurdin."

    Lanjutnya lagi, "kami dan team Aliansi media Forkorindo Kabupaten Siak juga meminta penjelasan kepada DPRD Siak terkait izin-izin prinsip yang dimiliki PT. SKY dalam beraktifitas pada pelabuhan KITB." ujar Syahnurdin".

    Ketika awak media meminta tanggapan kepada Direktur PT. KITB melalui pesan WhattsApp, hanya menanggapi, bahwa semua itu tidak ada kewenangannya.

    "Untuk di pelabuhan kami tidak ada kewenangan operasional pelabuhan, itu di bawah BUP PT. Samudra Siak," ucap Suharto selaku Direktur PT. KITB." (Umar Dani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini