• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Kades Perkebunan Sei Balai Diduga Sewenang-wenang Berhentikan Perangkat Desa

    Minggu, 05 Maret 2023, Maret 05, 2023 WIB Last Updated 2023-03-05T15:09:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KupasFakta.Com, (Kab. BATUBARA) -- Kepala Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, Susanto "Disomasi".  Pasalnya, tindakan hukum peringatan yang dilakukan, lantaran oknum Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Balai memberhentikan pegawai desanya secara sepihak.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH kepada awak media di Kecamatan Lima Puluh.

    Ramadhan menegaskan, Nurmawansyah, Agus Salim, Edi dan Bambang Nurdiansyah adalah Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

    Mereka (Perangkat Desa Red), saat ini sebagai kliennya yang diberhentikan oleh kepala desa secara sepihak. Diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan.

    “Bahwa pada Selasa 07 Februari 2023, Klien kami Masing-masing telah menerima surat dari Kepala Desa Perkebunan Sei Balai dalam hal Pemberitahuan Pemberhentian kerja, dimana sebelumnya, klien kami juga telah menerima surat peringatan tertulis (SP 1, II & III) dari Saudara SUSANTO selaku Kepala desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara,” kata Ramadhan.

    Kemudian, dia menyebutkan, selain kliennya yang telah diberhentikan dari Jabatan Perangkat Desa, ada juga sekitar 5 (lima) orang lagi Perangkat desa yang bakal terancam, bernasib sama.

    “Ada 5 orang perangkat desa lagi sudah diberi Surat Peringatan, dan kami menduga akan mendapatkan perlakuan yang sama, yakni diberhentikan dari Jabatannya sebagai Perangkat Desa,” kata Ramadhan.

    Anehnya, kata Dia, Saudara Susanto selaku Kepala Desa Perkebunan Sei Balai sudah mempersiapkan langsung penggantinya, hal ini dinilai menyalahi dan ada unsur kesengajaan dari tindakan kesewenang-wenangan (Abuse of Power) yang dilakukan sang kepala desa. Kata dia. Sejumlah perangkat desa saat berdiskusi dengan Pengecara Ramadhan Zuhri 

    Ramadhan menjelaskan, Susanto Selaku Kepala Desa Perkebunan Sei Balai yang baru menjabat diawal tahun 2023 sebagai Kepala Desa Perkebunan Sei Balai diduga telah melanggar ketaatan dan kepatuhan terhadap Permendagri No.67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, point pada “Pasal 5” serta Perda Kabupaten Batubara Nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Batubara.

    Oleh karena itu, Ramadhan meminta kepada Kepala Desa tersebut agar membatalkan kembali pemberhentian perangkat desa tersebut dalam tempo 2 x 24 jam, sejak diterimanya Surat Somasi ini. Karena, kata dia, oknum kades tersebut keliru dalam mengambil kebijakan yang berakibat mengorbankan kliennya.

    Dia juga Berharap kepada Bupati Batubara, Ketua DPRD, dan Instansi Pemerintah Terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini secara arif dan bijaksana, sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,

    Sebelumnya, para perangkat desa telah buat pengaduan ke DPRD Batubara dan Insyaalalh akan diadakan rapat dengar pendapat (RDP) minggu depan, ujarnya.

    Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Batubara, Radiansyah F Lubis mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan camat. “Saat ini melalui kabid pemdes masih berkoordinasi dengan camat terkait permasalahan ini. Apakah camat ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian itu atau tidak,” ujarnya.

    Dikatakannya, selama ini sudah menghimbau kepada seluruh camat di Kabupaten Batubara untuk tidak sembarangan atau berhati-hati mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepala desa.

    “Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, diteliti dulu. Memang kepala desa boleh memberhentikan perangkat desa atau kepala dusun dengan alasan misalnya sakit, meninggal dunia atau mengundurkan diri. Bisa juga dengan melihat kinerja dengan memberikan SP I, II dan III. Tetapi jangan pula sewenang-wenang memberhentikan, enggak boleh juga,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wadip Zamzamy mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Sei Balai.

    ”Sudah kita cek ke Camat, tidak ada Camat mengeluarkan Rekomendasi pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa. Artinya yang lama masih sah, karena secara Administrasi camat yang mengeluarkan Rekomendasi itu. Sampai hari ini perangkat desa itu masih tercatat dan masih menerima gaji,” pungkasnya.

    Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala mengaku belum mengetahui masalah pemberhentian itu. “Saya belum tau. Nanti saya cek dulu ada atau tidak pemberhentian itu. Kalau rekomendasi, tidak ada saya keluarkan. Nanti saya cek lagi sama kasi-nya,” ucapnya.

    Sementara, Kepala Desa Perkebunan Sei Balai Susanto menyatakan, Surat Pemberhentian terhadap perangkat desa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

    “Pemberhentian itu dasarnya SP I, II dan III. Soal kehadiran dan kalau ada kegiatan mereka suka-suka, jangan-kan kegiatan saya, kegiatan bupati saja mereka enggak mau datang. Setiap pagi saya tanya sama Sekdes, mereka kok gak datang, kata Sekdes, nanti saya tegur. Saya bilang mana bisa gitu, gaji uda dibayar,” katanya.

    Selain itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan camat. “Saya suda koordinasi dengan camat, pak itu ada perangkat desa sudah saya SP I dan II, tapi kok gak datang-datang, kata dia ya,...sudah enggak apa, yang penting mereka enggak masuk lagi-kan,” tuturnya. (Sharundin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini