• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Kepala SDN 03 Baturaja Bungin Diduga Tidak Transfaran Penggunaan BOS Reguler

    Rabu, 29 Maret 2023, Maret 29, 2023 WIB Last Updated 2023-03-29T09:02:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    “Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Oku Timur Komarudin Meminta Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Oku Timur Untuk Audit Kepala SD Negeri 03 Baturaja Bungin Yang sudah Mempergunakan Dana BOS Reguler Tidak Tepat Sasaran Ke Siswa.”

    Oku Timur, KUPASFAKTA.COM -- Kepala SD Negeri 03 Baturaja Bungin dinilai tidak transparan tentang mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 dan 2021, saat situasi Wabah Pademi Covid-19 yang melanda Negara kita.

    Dua tahan lalu, dalam hal itu juga pemerintah pusat memerintahkan seluruh daerah di wilayah Indonesia untuk meliburkan sekolah dan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui online atau Dalam Jaringan (Daring), seluruh kegiatan yang mengumpulkan siswa di lapangan (kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler) atau kegiatan lainya berdasarkan peraturan Protocol Kesehatan (Prokes) yang berlaku dalam pencegahan atau memutus kata rantai Covid-19. 

    Sesuai pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tahun anggaran 2020. Sementara di tahun 2021 pemerintah pusat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM), yang menganjurkan seluruh kegiatan sekolah di lakukan melalui daring (Online) dan tidak diperbolehkan melakukan kegiaatan berkelompok.

    Kepala SD Negeri 03 Baturaja Bungin selakukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sudah mempergunakan dana yang sangat pantastis besar pada saat sekolah libur, adapun diungkapkan Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarak Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Komarundin sebagai ketua, ketika di konfirmasi awak media tentang ketidak transparan atau kuat dugaan bahwa dari item-item penggunaan dana BOS Reguler yang besumber dari APBN di duga tidak tepat sasaran penggunaan dana tersebut ke siswa, ujarnya.

    Komarundin mengatakan, ke awak media, bahwa Kepala SD Negeri 03 Baturaja Bungin tahun 2020 sudah mempergunakan atau merealisasikan dana sebesar Rp. 275.670.000,- dari item yang kuat diduga tidak sesuai dengan penggunaan pada item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 21.401.000, jelas anggaran ini sangat besar, sementara penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peraturan Protocol Kesehatan (Prokes) yang berlaku. 

    Sementara itu instruksi menteri pendidikan kegiatan ekstrakurikuler dan kantin selama Pademi Covid diberhentikan, sementara dana pada item tersebut sangat besar dipergunakan, dana ada beberapa item yang di duga tidak tepat sasaran ke siswa penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler tersebut di tahun anggaran 2020 sesuai dengan lapaporan K7  SD Negeri 03 Baturaja Bungin,  pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 33.892.000, pembayaran honor Rp. 48.740.000 dan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 1.450.000.

    Lebih lanjut dikatakan, bahwa di tahanu anggaran 2021 seluruh sekolah di wilayah Indonesia belum di ijinkan belajar tatap muka, masih tetap memberlakukan belajar melalui Daring (Online), karena masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 sebesar Rp. 271.980.000/tahun. 

    Besarnya dana yang sudah direalisaikan kepala SD Negeri 03 Baturaja Bungin sudah diduga melakukan penyerapan tidak sesuai dengan apa fungsi dana BOS Regular itu, juga di beberapa item-item yang sudah ada larangan dari pemerintah pusat, baik daerah masih tetap dilanggar pihak kepala sekolah, tegas Ketua DPC Forkorindo Kabupaten OKU Timur. 

    Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 5.825.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Rp. 23.715.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 1.000.000 dan  pembayaran honor Rp. 28.400.000 jelas sangat besar dana yang sudah dipergunakan tanpa di nikmati para seluruh siswa yang sekolah di SD Negeri 03 baturaja Bungin.

    Tahun anggaran 2022 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri 03 Baturaja Bungin sudah menerima dan menyerap anggaran Rp. 261.900.000 dengan rincian penggunaan dana tersebut sangat fantastis, sementara baru pemulihan perekonomian masyarakat luas dalam item pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 46.975.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Rp. 29.149.900, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 11.862.000 dan  pembayaran honor Rp. 75.400.000 jelas sangat besar dana yang sudah dipergunakan tanpa dinikmati seluruh murid SD Negeri 03 Baturaja Bungin.

    Tegas Komarundin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Batubungin akan segera membuat laporan ke pihak  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, agar dapat mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan dapat melakukan penyidikan maupun uji materi sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. (Syamsul Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini