• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Kepala SMPN 1 Liwa Diduga Gelapkan Dana BOS Saat Libur Covid-19

    Kamis, 30 Maret 2023, Maret 30, 2023 WIB Last Updated 2023-03-30T01:29:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    "Diduga kuasa pengguna anggaran (KPA) SMP Negeri 1 Liwa yang saat ini menjadi Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Srkolah) se-Kabupaten Lampung Barat, tidak transfaran dalam penyerapan dana BOS Reguler, tahun 2020 dan 2021, saat Covid-19 atau siswa belajar Dalam Jaringan (Daring) atau Online."

    Liwa, Kupas Fakta.Com 

    Diduga kepala SMP Negeri 1 Liwa hiraukan Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dipergunakan selama 3 tahun terakhir ini. 

    Sesuai waktu penggunaan anggaran sementara sekolah diliburkan, karena adanya Wabah Virus Pademi (Covid -19). Maka pemerintah pusat dan daerah melalukan sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) melalui online dan kegiatan sekolah yang berupa olahraga dan ekskul, baik kantin selama Pademi Covid dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak, hal tersebut diduga kepala SMP Negeri 1 Liwa sudah melakukan penyerapan tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan siswa pada saat libur sekolah atau belajar dari rumah.

    Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Lampung Barat, Erwin sangat mengacam tindakan Kepala SMP Negeri 1 Liwa yang elergi dikonfirmasi dan diklarifikasi tentang anggaran yang sudah dipergunakan dana yang bersumber dari APBN untuk melakukan kegiatan belajar mengajar yang kuat dugaan tidak mematuhi Juknis. 

    Sesuai fakta di lapangan, sementara itu sudah tertuang dalam Juknis baik dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut sangat dimungkinkan dalam rangka atau mewujudkan penyelengara negara yang bersih, transfaran, akuntabel, efektif, efisien, demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut diduga tidak dipahami kepala SMP Negeri 1 Liwa dan dinilai merasa kebal hukum, ungkap Erwin ke awak media.

    Di saat situasi dan kondisi Wabah Virus Pademi (Covid-19) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 1 Liwa sudah mempergunakan dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dari tahap 1 sampai tahap 3 Rp. 881.760.000 dengan item-item yang tertera dalam laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Tim invesitigasi LSM Forkorindo Kabupaten Lampung Barat sudah melayangkan surat Klarifikasi dan konfirmasi ke pihak kepala sekolah pada 01 Maret 2023 dengan Nomor : 078/I/lbr/klarif-konfir/aliansi-Berkarya/III/2023, tapi sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban, malah memblokir HP/WA tim investigasi. Hal tersebut diduga kepala sekolah alergi untuk dikonfirmasi atau diduga merasa kebal hukum karena kepala sekolah tersebut sebagai Ketua MMKS  SMP Negeri se-Kabupaten Lampung Barat dan dinilai menghiraukan Kepala Dinas Pendidikan sebagai menejer BOS Kabupaten Lampung Barat tersebut.

    Erwin selaku Ketua DPC LSM Forkorindo, menjawab beberapa pertanyaan awak media tentang Surat Klarifikasi dan Konfirmasi yang di tujukan ke Kepala SMP Negeri 1Liwa  berdasarkan data K7 di tahun anggaran 2020 dan 2021 pada saat Sekolah diliburkan atau belajar dari rumah (Online) ada beberapa item yang sangat tidak masuk akal dalam kegiatan tersebut. 

    Dan mempergunakan dana sangat pantastis besar, sementara kegiatan tersebut harus di lapangan dan mengumpulkan banyak siswa. Hal ini bertentangan dengan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku pada saat Wabah Pademi Covid-19, ketika  hal tersebut dikonfirmasi, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.

    Yang sangat mengherankan, di tahun 2020 kepala SMP Negeri 1 Liwa sudah melakukan penyerapan anggaran dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler  Rp. 143.778.400,- diduga siswa tidak menikmati anggaran tersebut karena masih libur atau belajar Daring, 

    Di tahun 2021 saat diberlakukan PPKM sudah melaporkan penggunaan melalui K7 sebesar Rp. 13.235.300 dan di tahun 2022 saat belajar tatap muka sebesar Rp. 152.530.000. Anggaran tersebut sangat besar dan kuat dugaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pada saat libur sekolah menjadi pertanyaan besar siapa siswa atau guru yang sudah mempergunakan anggaran tersebut sementara seluruh aktivitas sekolah di stop.

    Besarnya dana untuk kegiatan pemeliharaan dan prasarana sekolah  yang sudah terserap dari tahap dan per tahun 2020 Rp. 121.853.000, tahun 2021 Rp. 21.890.000 dan di tahun 2022 Rp. 58.330.000 sementara dalam daftar dapodik yang ada pada online Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jumlah guru 50 orang dalam surat klarifikasi yang dipertanyakan berapa jumlah guru honorer yang di gaji dari dana BOS Reguler, karena data K7 dana yang sudah dipergunakan sangat besar dari tahun 2020 Rp. 222.140.000, tahun 2021 Rp. 81.600.000 dan di tahun 2022 Rp. 231.600.000 seluruh dana yang dipergunakan kuat dugaan tidak sesuai dengan fakta di lapanga ujar Erwin ke awak media.

    Ketua DPC LSM Forkorindo berharap adanya tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan dan pihak terkait Kabupaten Lampung Barat, baik dari Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP) untuk memberikan sanksi ke pihak ASN yang tidak mau memberikan Informasi atas permintaan masyarakat. Dalam  hal ini Tim Forkorindo akan melayangkan surat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga ke pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) wilayah Provinsi Lampung. Khususnya yang berada di Kabupaten Lampung Barat sesuai data yang dilampirkan dalam surat klarifikasi, ujarnya. (TS/RED)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini