• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    "PSI (Partai Solidaritas Indonesia) menang BPJS kesehatan GRATIS "

    Kamis, 09 Maret 2023, Maret 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T05:55:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kupas Fakta Com - "Yunius Suwantoro"Bacaleg dapil 8 yang meliputi kecamatan Tebet, kecamatan pancoran, kecamatan Mampang prapatan, kecamatan jagakarsa dari partai solidaritas indonesia (PSI) saat di wawancara media, Rabu (8-maret-2023) mengatakan

    BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang sudah sangat membantu masyarakat. Tapi masalahnya selama ini, warga masih harus membayar iuran untuk mendapat pelayanan BPJS. Jika ada yang menunggak, seseorang harus membayar tunggakan ditambah denda terlebih dahulu, sebelum ia bisa mendapatkan pelayanan BPJS. Buat mereka yang mampu, iuran BPJS sih tidak terasa. Tapi buat rakyat kecil? Nanti dulu!,jelasnya

    PSI menawarkan perubahan kepada 

    Setiap warga harus bisa mendapatkan layanan BPJS, tanpa harus membayar. PSI memiliki komitmen untuk mewujudkan amanat konstitusi yang menjamin pemenuhan hak untuk sehat dan hak untuk mendapatkan layanan Kesehatan bagi setiap warga negara, bukan hanya peserta BPJS. Logikanya, seseorang tidak harus membayar untuk mendapatkan haknya.

    PSI ingin mengubah sistem pendanaan BPJS dari berbasis iuran (Contributory) menjadi berbasis pajak (Tax Financed). 

    Pemerintah juga harus memperluas jaringan layanan kesehatan di seluruh wilayah indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih belum terjangkau oleh kesehatan. 

    Pemerintah juga harus meningkatkan pendidikan kesehatan di seluruh wilayah indonesia, agar masyarakat dapat memiliki pengetahuan tentang cara hidup sehat. 

    Jadi dana BPJS itu tidak datang dari iuran melainkan dari pajak transaksi, seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM). Jadi pada setiap transaksi dikenakan pajak khusus. Nah uang dari pajak khusus inilah yang digunakan untuk membiayai BPJS.ungkap nya, hal diatas sesuai yang di amanat kan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. (Jokosantoso)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini