• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Satnarkoba Polres Lampung Barat Berhasil Membekuk Seorang Pemuda Pemilik Sabu

    Sabtu, 18 Maret 2023, Maret 18, 2023 WIB Last Updated 2023-03-18T02:39:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kupas Fakta Com (Lampung Barat) -- Seorang pemuda berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu di Pekon Pagar dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat,Kamis (16/03/2023)

    Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang dicurigai membawa Narkoba di Pekon Pagar dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.

    Kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut. Dan Rabu (15/03/2023), Petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Desa Simpang Sender Kec. Buay pematang ribu Ranau Tengah Kab. OKU Selatan Prov. Sumatera Selatan.

    Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi dua plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.

    Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar pada hari Rabu (15/03/2023) Pihaknya telah mengamankan seseorang berinisial YH (29), warga Kec. Buay pematang ribu Ranau Tengah Kab. OKU Selatan Prov. Sumatera Selatan, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu.

    Dan dari penggeledahan, Petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip berisi narkotika Jenis sabu.

    Kini YH, dibawa ke Polres Lampung Barat, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan unsur Pidana Narkotika, yaitu “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jumlah denda 1 miliar hingga 10 miliar ," Ungkap Kasat. (Erwin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini