• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Segel Bangunan Pemda Diduga Hanya Trik Bargaining, Rekomtek Tidak Dilaksanakan

    Kamis, 30 Maret 2023, Maret 30, 2023 WIB Last Updated 2023-03-30T07:20:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    "Lebih Dari Sebulan Segel Milik Pemda DKI di "Lecehkan" Banguan Gedung 5 Lantai Belum Dibongkar."

    Jakarta, Kupas Fakta. Com -- Luar biasa pemilik bangunan gedung 5 lantai di Batu Ceper V No.26 RT. 12 RW. 01, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, terang terangan melecehkan Segel Milik Pemda DKI dengan tetap melaksanakan kegiatan pengerjaan pembangun di lokasi.

    Padahal sudah disegel, karena diduga melanggar Perda DKI. Pantauan di lapangan  seperti tampak pada gambar, kuli bangun masih tetap melanjutkan kegiatan membangun. 

    Ironisnya Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat (Jakpus) membiarkan pelecehan tehadap Segel Pemda DKI tersebut. Ini sangat aneh bin ajaib pejabat yang diberi amanah mengawasi dan menindak pelanggaran malah seolah tutup mata   

    Seharusnya, Kasudin CKTRP Jakpus, menindaklanjuti sangksi Segel ke rekomendasi Bongkar paksa, mengitat penyegelan sudah lebih dari sebulan. Namun pemilik tetap tetap melaksanakan giat sebagaimana yang diataur dalam Pergub DKI No. 128 thn 2012 tentang pengenaan sanksi trrhadap pelanggaran penyelengara bangunan gedung.

    Namun kenyatsan, sampai saat ini informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut bangunan tersebut belum ada Rekomendasi Bongkar (Rekomtek)

    Kuat dugaan dan patut didugaan telah terjadi persekongkolan deal-deal suatu janji  antara pemilak bangunan melalaui orang suruhan (Pengurus) dengan Kasudin CKTRP Jakarta Pusat.

    Untuk itu, kami akan mendesak 'mengingatkan' Pj. Gubernur DKI agar memantau pelecehan segel Milik Pemda DKI tersebut, ujar  Kampanye Sitanggang Koordinator Koalisi LSM. Gerakan Anti Korupsi dan NGO Jalak, kepada media 

    Jangan sampai lolos dari pengawasan Pj. Gubernur. Mengingat selama ini oknum Pejabat Sudin CKTRP dan Oknum Satpol PP, diduga kerap bermain dengan memanfaatkan posisiya untuk meraup keuntungan dari pemilik bangunan bermasalah, sehingga kami mendesak kembali 

    Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta segera turun tangan memantau, menertibkan proyek gedung lima lantai di Jl. Batu Ceper V No.26 RT. 12 RW. 01, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Jangan sampai lolos dari pengawasan Pj. Gubernur, tegas Kordinator Koalisi LSM Grtakan Anti Korupsi (GAK) dan Non-Government Organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK). 

    Sementara bereder informasi di kalangan rekan wartawan dan LSM yang sehari-hari bertugas di lingkup Kantor Walikota Jakarta Pusat, bahwa pengurus bangunan Jln Batu Ceper V yang dipercaya pemilik dari oknum kepolisian

    Namun, sampai saat ini kebenaran informasi tersebu masih perlu konfirmasi lanjut. Saat mau dikonfirmasi Kasudin CKTRP Jakpus belum berhasil dimitai keterangan. 

    Informasi dari Satpol PP Jakpus membenarkan, bawah sampai saat ini Rekomtek belum ada di terima Satpol PP, ujarnya.  (Anton. P)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini