• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Setelah Kasus Ferdy Sambo Bergulir Irjen Pol. Teddy Minahasa Terkait Narkoba

    Rabu, 15 Maret 2023, Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-15T02:04:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Jakarta. Kupas Fakta Com

    Dengan selesainnya kasus mantan Kadiv Propam Polri  Irjen Sambo, perhatian publik tertuju pada permasalahan hukum yang melibatkan pejabat tinggi Kepolisian lainnya, yakni Irjen Pol. Teddy Minahasa.  Dakwaan hukum terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga sangat serius, memperjual belikan narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram.

    Demi menghormati proses persidangan berikut atas praduga tak bersalah yang melekat pada terdakwa, tulisan ini tidak mengulas analisa hukum terhadap keseluruhan kasus ini.  Penulis hanya tertarik untuk mengulas “dalil undercover (penyamaran)” yang terlontar dari keterangan Teddy dalam beberapa agenda persidangan.  

    Sebagai contoh, dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota di kasus persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.  Teddy beralasan, dirinya memerintahkan Doddy untuk memberikan shabu hasil sitaan yang seharusnya sudah dimusnahkan tersebut pada Linda, sebagai rencana undercover untuk menjebak Linda.

    Secara umum, undercover atau penyamaran diketahui sebagai salah satu teknik penyelidikan.  Sementara dalam penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia, teknik undercover disebutkan secara rinci oleh Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.  Dalam pasal 75 huruf j dalam UU disebutkan;” Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.”

    Secara teknis pembelian terselubung (undercover buy) adalah suatu tindakan pembelian terselubung narkotika oleh petugas penyamaran dari pelaku atau anggota sindikat narkotika.  Dengan demikian, sebagai pihak pembeli, petugas hanya memiliki uang.  Sementara pelaku yang punya komoditi (narkotika).  Nah, sedangkan dalam kasus Teddy, petugaslah yang justru punya narkotika (shabu).  Linda,  pihak yang rencananya akan menerima, berposisi sebagai pembeli.  Artinya, para petugas di pihak Teddy berperan sebagai penjual.  Dus, secara tidak langsung, pihak petugas telah mentransformasi teknik undercover buy menjadi undercover sell (penjualan terselubung). 

    Tidak adanya dasar hukum yang mengatur soal undercover sell, dalam teknik penyelidikan dan penyidikan, apapun jenis kejahatannya.  Teknik ini bisa dijadikan, seperti alibi Teddy di persidangan dengan menggunakan analogi perluasan materi praperadilan, sebagai akselerasi dalam hal pengungkapan jaringan narkotika.

    Dalam proses penyelidikan, teknik undercover sell memang bisa saja dilakukan karena (dapat) sekonteks dengan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery).  Contoh kasus, setelah petugas menangkap penjual/penyedia narkotika, petugas bisa mengembangkan penyelidikan dengan menyamar menjadi penjual untuk menjerat pembeli.

    Namun teknik diatas, apapun istilahnya, tidak mungkin untuk dilakukan terhadap kasus yang sudah masuk proses penyidikan.  Sebab, menurut hukum formil di UU narkotika, kuasa atas barang sitaan narkotika tidak lagi berada ditangan penyidik apabila telah dimulai proses penyidikan.  Atas peran dari pihak kejaksaan yang berkuasa menetapkan status atas segala tindakan yang akan dilakukan terhadap narkotika tersebut.  Ada pula batas waktu yang diberikan UU, barang bukti narkotika harus dimusnahkan, dan hanya sebagian kecil disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

    Seandainya ada tindakan lain yang dapat dilakukan terhadap barang bukti narkotika, untuk keperluan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan, “itupun, tetap harus tertulis dalam surat ketetapan status dari kejaksaan negeri, agar tindakan lainnya itu dianggap legal.

    Persoalan dalam kasus Teddy, narkotika yang digunakan sebagai rencana undercover sell atau apapun diksinya, adalah kumpulan barang bukti narkotika dari beberapa kasus sudah mula proses penyidikan hingga pemusnahan.  Artinya apapun bentuk rencana skenario penyamaran guna pengembangan jaringan sebagaimana alibi Teddy dalam kasus ini, bisa disebut sebagai tindakan illegal .Tak perlu jauh harus pembuktian dalam hal penggantian shabu ke tawas dalam proses pemusnahan sebelumnya, tindakan menyerahkan barang sitaan kendati untuk pengembangan kasus tanpa persetujuan jaksa pun sudah jelas melanggar aturan.

    Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban melaluli kepastian hukum.  Dengan demikian, kepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi sangat diperlukan.  Dengan demikian, kata Sudikno Martokusumo,kepastian hukum adalah sebuah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya, demi menghindari penyelewengan  kewenangan para pelaksana hukum tersebut, 

    (Timbul Sinaga).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini