• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Bangunan 5 Lantai Tak Sesuai IMB Berdiri, DCKTR Jadi Sorotan Publik

    Rabu, 05 April 2023, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T03:48:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kupas Fakta .Com, (Jakarta) - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamat Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, terus-menerus mendapat sorotan publik. Pasalnya, banyak diduga pelanggan bangunan dibiarkan berdiri, bahkan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak ditindak, seperti salah satua contoh bangunan 3 Lantai yang diduga tanpa IMB, di Jl. Administrasi 1 No 33,  RT 01 RW 07 Kel. Benhil, Kec. Tanah Abang.

    Bahkan di pusat kota di Jl. Kebon Kacang III No.39 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau persis tidak jauh dari depan pasar Tanah Abang, dibiarkan bercokol walaupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai.

    Ketua Perkumpulan Non Governmental Organisation Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak) DKI Jakarta Kampanye Sitanggang mengungkapkan, prilaku dugaan korup oknum PNS di Dinas CKTRP Tanah Abang dan  Oknum Pejabat Sudin CKTRP Pemkot Jakarta Pusat tetap tak berubah.

     Para pejabat itu dinilai lalai melaksanakan tugasnya dalam mengawasi dan menertibkan Bangunan diduga bermasalah di ibu kota.

    "Di pusat kota saja ada bangunan 5 lantai yang kami tengarai tak sesuai IMB. Mau seperti apa Jakarta ini kalau terus-terusan dibiarkan seperti ini, ujar Ketua NGO Jalak. 

    Pemprov DKI selalu mengeluh saat banjir melanda, namun Tata Ruang tetap dilanggar," tambah Kampanye kepada wartawan di Bilangan kantor Walikota Jakarta Pusat. 

    Menurutnya, bangunan tanpa IMB di Jl. Administrasi Benhil dan bangunan bermasalah di Jl. Kebon Kacang III No 39 tersebut sebagai contoh kecil pelanggaran bangunan di Jakarta, khusunya di Jakarta Pusat.  Bangunan itu didirikan di atas 90 persen dari luas tanah. Padahal menurut aturan, Zonasi di lokasi bangunan hanya bisa dibangun 60 persen dari total luas tanah.

    "Tak bisa dibayangkan, bagaimana Jakarta bila semua bangunan dirikan dengan membangun lahan di atas 90 persen. Belum lagi Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan banyak yang dilanggar," ucapnya.

    Ironisnya, Kasektor CKTRP Kecamatan Tanah Abang tetap saja duduk manis di kursi empuk, padahal kami sudah mengirim surat laporan terkait pelanggaran bangunan tersebut 

    Namun Amos hanya memerintahkan satafnya mengatakan, surat sudah di kirim ke Sudin. Ini aneh bin ajaib Surat laporan/klarifikasi ditujukan ke Kasektor Kecamatan Tanah Abang sesuai tupoksinya namun Amos berkelit ke Sudin CKTRP Jakarta Pusat. (Anton. P)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini