• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    LSM Indonesia Morality Watch Pertanyakan Ijazah Palsu Pekerja UPTST Bantar Gebang

    Selasa, 18 April 2023, April 18, 2023 WIB Last Updated 2023-04-18T12:37:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    (Kota Bekasi) - Kordinator Lapangan LSM Indonesia Morality Watch " ARMEN PURBA "Mendapat Laporan dari  masyarakat  Bahwa Jbb Security Bekerja Di UPST / TPS DKI Menggunakan Ijasah Security Palsu. Dan aneh nya Sampai Saat Ini Masih Aktif Bekerja. Senin (17-April-2023)

    Sudah jelas ini melanggar, tapi anehnya, pihak UPTD Bantar Gebang membiarkan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

    Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu. jelasnya pada media. 

    "Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP

    Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp500 juta.

    Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp2 miliar.

    "Setiap orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI," bunyi pasal 272 ayat (3).

    Kasatlak Setio Margono Mengatakan Mengetahui dan membenarkan terkait ijasah palsu pada saat di bulan februari 2023. 

    Mengatakan Sudah Menyampaikan Ke LH Pusat Masalah Ijasah Palsu Ini,kami pihak manajemen 

    Tidak Dapat Memberhentikan Yang Menggunakan Ijasah Palsu Ini Tanpa Keputusan Dari LH Pusat. Unkapnya. (Jokosantoso)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini