• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Mengaku Petugas BNN, Polsek Sumberjaya Bekuk Oknum Mengaku Media Online Memeras

    Sabtu, 15 April 2023, April 15, 2023 WIB Last Updated 2023-04-15T04:14:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Lampung Barat -- Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus tindak pidana Pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum wartawan media online 'Inv' di Pekon Sumber Alam Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat, Jum'at (14/04/2023)

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 10 / IV / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumber Jaya, 12 April 2023, Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penipuan dengan inisial SH (44), AZ (30) dan LA (42).

    Terduga pelaku (SH), (AZ) merupakan warga Pekon Mekar Jaya Kec. Gedung Surian Lampung Barat, sedangkan (LA) adalah warga Pekon Sumber Alam Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat.

    Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH melalui Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri, SH, MH menjelaskan, Rabu 08 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Wib di Pekon Sumber Alam Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan tiga  pelaku yang mengaku sebagai petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Aparat Kepolisian. 

    Modus pelaku, mengaku sebagai petugas BNN dan Polisi yang dapat membantu permasalah korban Fajar Muzaki (23) warga Pekon Sinar Jaya Kec. Air Hitam.

    Berawal dari Fajar Mujaki yang memiliki kekasih/pacar berinisial Ca, kemudian Ca mengadukan bahwa, dirinya ada permasalahan dengan rekannya bernama Ni. Dan agar Fajar Mujaki sebagai kekasihnya dapat membantu permasalah yang terjadi antara dirinya dengan Ni.

    Kemudian korban dan kekasihnya menemui orang yang mengaku dari BNN dan Kepolisian tersebut.

    Setelah datang dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga terduga pelaku, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp.4000.000 dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan korban.

    Pelaku mengatakan, apabila uang tersebut tidak diberikan, maka korban akan dimasukkan ke dalam Penjara. Karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 miliknya, No.Pol BE 3793 OV, sebagai Pengganti uang sebesar Rp. 4. 000.000 yang diminta dan mengaku BNN itu.

    Setelah korban mengetahui bahwa, para pelaku bukanlah dari BNN atau aparat Kepolisian, maka korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat.

    Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi, SH didapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku dan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT yang telah dijual di Pekon Pagar Dewa Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.

    Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ucap Kapolsek. (Timbul Sinaga)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini