Gayo Lues, kupasfakta.com - selasa 4/4/2023.Penggantian sekretaris daerah (sekda) kabupaten Gayo Lues diduga bermasalah , ketua lembaga pengawasan Kebijakan pemerintah dan keadilan ( LP KPK ) Gayo Lues Ahmad yani angkat bicara tentang Penggantian sekretaris daerah ( sekda ) dilingkungan pemerintahan Gayo Lues , tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai negri sipil , dan setiap orang PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit , seseorang apabila sakit harus dikeluarkan terlebih dahulu cuti sakit setelah melalui Proses dan Prosudur yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah dan harus ada Pemeriksaan Tim Dokter Pemerintah baru dapat dikeluarkan surat izin cuti Paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali selama enam bulan ,itu merupakan hak seseorang PNS dan tidak boleh serta Merta mengambil tindakan kepada seseorang PNS Tampa melalui Proses dan Prosudur , dan siapapun tidak boleh melakukan tindakan sewenang - wenang , setelah dilalui Proses tersebut baru dapat dilakukan pelimpahan kewenangan dalam bentuk sebutan PLT atau PLH.
Sambung Ahmad Yani Seharusnya Para Pejabat harus tunduk dan taat pada Peraturan Perundang - undangan dan azas umum Pemerintahan yang baik ( AUPB ) sebagai mana juga diatur dalam UNDANG - UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN , ada salah satu Pasal menyatakan apabila Pejabat Pemerintah berhalangan menjalankan tugas maka atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintah yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai Pelaksana harian atau Pelaksana tugas , itu juga harus dipahami , apakah dalam bentuk Perintah atau Penugasan tegasnya.
Di tempat yang berbeda ketua LSM Forum masyarakat pembela kebenaran (FMPK) Kabupaten Gayo Lues Safarudin Telfi menyampaikan Sebagai mana kita ketahui dalam Permendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Naskah Dinas , jika Perintah dari atasan kebawahan untuk melaksanakan Pekerjaan tertentu diluar tugas dan fungsi dari Pejabat yang bersangkutan , sekali lagi kami tegaskan jika sipatnya Perintah untuk melaksanakan Pekerjaan tertentu diluar tugas dan fungsi dari Pejabat yang di beri Perintah , kalau memang tugas dalam bentuk Penugasan sebutan PLH atau PLT seyogyanya berisi tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan Perintah Pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya dari Pejabat yang ditunjuk.
Safarudin Telfi menegaskan, Pemerintah dan tugas sangat jauh beda kalau Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bukan yang merupakan Tupoksinya , akan tetapi jika tugas harus merupakan Tupoksi dari Penerima tugas dan yang lebih penting lagi akibat dari kesalahan Proses dan Prosudur semua tindakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan bisa jadi tidak sah dan jika tidak sah maka akibatnya akan Patal Pungkasnya (TIM).