• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Proyek rabat beton jalan penghubung Desa Trantang Sakti menuju pisang indah, diduga berbau aroma Korupsi.

    Selasa, 11 April 2023, April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T10:20:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Oku Timur - Bangunan Rabat Beton jalan penghubung yang terletak di Desa Trantang Sakti Kecamatan Way Pemuka Peliung menuju pisang indah way Kanan diduga tidak mengedepankan spek mutu dan kwalitas dan ketebalan bagian tengah.

    Terlihat dari beberapa pantau beberapa awak media saat Control Sosial,Sabtu Februari 2023 bangunan tersebut belum seumuran jagung sudah mengalami retak dan ngelupas terlihat berdebu saat dilintasi kendaraan roda dua baik pun roda empat.

    Belum lagi terlihat  batu splitnya dugaan diluar dari yang diarahkan oleh perencaan awal dan ketebalan bagian tengah, jelas bangunan Rabat beton tersebut beraroma korupsi.

    Hal ini sangat disayangkan kepada kontraktor yang diamanahkan dari pemerintah terkait,dugaan bangunan tersebut dikerjakan asal-asalan.

    Saat dikonfirmasi saat pengendara saat melintas, yang namanya enggan dipublikasikan mereka sangat senang dengan adanya pembangunan setiap tahun digulir  pemerintah Oku Timur, guna untuk kemajuan Oku Timur, namun kami yakin pemerintah menginginkan hal yang terbaik,namun oknumnya yang tidak amanah,"ungkapnya.

    Disoal terkait papan nama informasi pengerjaan selama ini dibangun, saya tidak pernah melihat.

    "Ya pak saya tidak melihat sama sekali hingga selesai pekerjaan ini,"tegasnya

    Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

    Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

    Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

    Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas menabrak aturan. (Dedi H)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini