• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Sekertaris DPC Forkorindo OKU Timur Angkat Bicara Tentang Penggunaan Dana Desa

    Senin, 24 April 2023, April 24, 2023 WIB Last Updated 2023-04-24T12:58:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    “Penggunaan Dana Desa Kabupaten OKU Timur di Tahun 2022 Rp. 248.412.271.000 Untuk 305 Desa Dengan Rincian Penyaluran RKD Rp. 247.917.711.000 Dana Alokasi Cocid 19 Rp. 494.560.000 dan Dana BLT Desa Rp. 100.044.000.000 Dengan jumlah Penerima 27.790 KK Diduga Tidak Sesuai Fakta Dilapangan.”

    Oku Timur, Kupas Fakta.Com -- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

    Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 128/PMK.07?2022/Tentang Prubahan Atas Peraturan menteri Keungan Nomor: 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana desa, Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan · Januari dan paling lambat bulan September; b. tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September; dan c. tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni.

    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Bab VII Penggunaan Pasal 35 Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD).

    Diutamakan penggunaannya untuk: a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa. 

    Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa dan dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Program kesehatan termasuk penanganan anak kurang gizi (Stunting), Pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

    Sekertaris DPC LSM Forkorindo Ogan Komering Ulu Timur Syamsul Arifin. S.Sos mengatakan ke awak media bahwa lembaga yang sudah di emban akan tetap melakukan investigasi ke 20 Kecamatan dan 305 desa yang ada di wilayah OKU Timur yang di duga penggunaan tidak tepat sasaran ke masyarakat desa sesuai dengan dalam mempercepat pembangunan atau pemulihan per ekonomian sesuai informasi dari beberapa elemen warga bedasarkan instruksi pemerintah pusat atau daerah.

    Syamsul Arifin. S. sekertaris DPC Forkorindo Kabupaten OKU Timur tegas mengatakan di depan awak media, tim sudah kami bentuk untuk melakukan investigasi ke lapangan atas dasar informasi dari warga desa yang belum menikmati dana desa yang sudah dipergunakan kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), dari berbagai yang perlu dilakukan investigasi di lapangan dalam kegiatan Penaggulangan Bencana, keadaan darurat Bantuan Tunai Langsung (BLT). 

    Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang (Belanja Hewan Ternak), sesuai dengan kebutuhan yang sudah diajukan dalam APBdes baik dalam Pembangunan Infranstruktur Jalan, saluran atau yang sudah sesuai dengan kebutuhan warga desa, dalam hal tersebut perlu dilakukan investigasi ke lapangan sesuai dengan data yang ada pada lembaga Forkorindo yang saat ini masih dilakukan pembagian tugas bagi anggota untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

    Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai sosial control untuk menindak-lanjuti ke pihak terkait di pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sebagai pengawasan interen dalam pemerintah. 

    Dengan tegas Sekertaris DPC Forkorindo mengatakan, apabila ada temuan kejanggalan maka, lembaga kami akan melakukan pelaporan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak terkait lainnya, di wilayah OKU Timur atau yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

    Besarnya dana yang sudah diterima pihak desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten OKU Timur untuk menjalankan roda pemerintahan desa yang harus diawasi berbagai elemen masyarakat, baik sosial control yang ada di wilayah OKU Timur untuk menjaga agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang sudah diterima pihak Kepala Desa, ungkapnya.  (TS/RED)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini